KabarBaik.co, Pasuruan – DPRD Kabupaten Pasuruan bersama Pemerintah Kabupaten Pasuruan menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna.
Kesepakatan lembaga eksekutif dan legislatif ini menjadi tahapan penting untuk mengubah postur anggaran dan dilaksanakan untuk kepentingan masyarakat.
Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Pasuruan Agus Suyanto menyampaikan apresiasi kepada Bupati Pasuruan beserta jajaran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang telah terlibat dalam seluruh proses pembahasan.
“Terima kasih kepada Bupati dan seluruh jajaran, khususnya Tim Anggaran Pemerintah Daerah, yang telah mencurahkan waktu, tenaga dan pikiran sehingga dapat menyamakan persepsi dan pemahaman,” kata Agus.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat menyatakan persetujuan DPRD terhadap Raperda Perubahan APBD, agar pelaksanaan perubahan anggaran nantinya tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dalam pelaksanaannya, agar Bupati Pasuruan menyesuaikan dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo menyampaikan terima kasih kepada DPRD atas berbagai masukan dan pandangan yang diberikan selama proses pembahasan.
Ia berharap, kesepakatan tersebut menjadi pijakan bagi seluruh perangkat daerah untuk menjalankan program secara efektif dan memberikan manfaat.
“Masukan dan pendapat dari DPRD menjadi bagian penting dalam proses penyusunan. Harapannya, apa yang telah disepakati ini dapat dilaksanakan dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” katanya.
Dengan disepakatinya Raperda Perubahan APBD 2026, Ia menegaskan, pemerintah daerah dan DPRD berkomitmen penyesuaian anggaran tidak mengurangi fokus pembangunan.
Mulai pelayanan dasar, penguatan ekonomi masyarakat, pengentasan kemiskinan, penciptaan lapangan kerja serta pembangunan infrastruktur di Kabupaten Pasuruan.






