DPRD dan Pemkot Pasuruan Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

oleh -120 Dilihat
Wali Kota Pasuruan bersama pimpinan DPRD dalam sidang paripurna
Wali Kota Pasuruan bersama pimpinan DPRD dalam sidang paripurna

KabarBaik.co, Pasuruan – Pemerintah Kota (Pemkot) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pasuruan resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Persetujuan tersebut disampaikan oleh seluruh fraksi dengan sejumlah catatan strategis dalam rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat akhir (PA) fraksi yang digelar di Gedung DPRD Kota Pasuruan.

Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan naskah Berita Acara Persetujuan Bersama oleh Wali Kota Pasuruan Adi Wibowo dan Ketua DPRD Kota Pasuruan H. Toyib.

Wali Kota Pasuruan Adi Wibowo dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada segenap anggota dewan, jajaran OPD dan pemangku kepentingan terkait atas kerja sama yang terjalin baik selama proses pembahasan.

Menurut Mas Adi, perbedaan pandangan antara eksekutif dan legislatif yang dilandasi semangat kebersamaan justru menjadi modal penting untuk membangun Kota Pasuruan yang lebih baik.

“Saran-saran kritis dan pendapat yang berkembang selama tahapan pembahasan merupakan sumbangan yang sangat berharga bagi kesempurnaan kebijakan anggaran daerah,” ujar Mas Adi.

la menambahkan masukan tersebut akan berguna bagi penyempurnaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, serta pelayanan dan pemberdayaan masyarakat pada tahun-tahun mendatang.

Di sisi lain, Mas Adi menjelaskan bahwa Laporan Keuangan Daerah Kota Pasuruan Tahun Anggaran 2025 telah melalui proses audit oteh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) sebelum diserahkan ke DPRD.

Laporan tersebut meliputi Laporan Realisasi APBD, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, serta Catatan atas Laporan Keuangan. Seluruh instrumen ini dipastikan telah sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

“Tantangan kita ke depan adalah menyikapi dan menindaklanjuti secara sungguh-sungguh setiap temuan audit BPK-RI. Ini menjadi pelajaran penting untuk menata kembali administrasi pengelolaan keuangan dan aset daerah. Harapan kita bersama, opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK-RI dapat terus dipertahankan,” ujar Wali Kota.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Pasuruan H. Toyib mengatakan, rapat paripurna tersebut merupakan tahapan akhir pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD
Tahun Anggaran 2025.

Menurut Toyib, hasil pembahasan komprehensif ini akan menjadi acuan strategis sekaligus dasar penting bagi pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan keuangan pada periode berikutnya.

Dengan rampungnya rangkaian pembahasan tersebut, Pemkot Pasuruan kini memiliki dasar hukum yang kuat untuk menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Pasuruan Tahun Anggaran 2025.

Regulasi ini sekaligus menjadi instrumen akuntabilitas atas pelaksanaan anggaran, kebijakan, program, dan kegiatan yang telah direalisasikan sepanjang tahun lalu.

Rapat paripurna ini juga dihadiri oleh jajaran pimpinan dan anggota DPRD, Wakil Wali Kota Pasuruan, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta para kepala OPD di lingkungan Pemkot Pasuruan.

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Zia Ulhaq
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.