KabarBaik.co, Jember – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember didesak untuk memangkas dan mengalihkan anggaran program yang dinilai minim perencanaan serta tidak tepat sasaran. Desakan ini disampaikan langsung oleh Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Jember Candra Ary Fianto, guna memastikan anggaran difokuskan pada kebutuhan masyarakat yang lebih mendesak.
Pernyataan bersikap tegas tersebut mengemuka saat Rapat Kerja Penyelarasan Program/Kegiatan OPD bersama Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan (Diskopukmdag) terkait Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026 pada Rabu (19/8).
Salah satu poin yang paling disorot oleh legislator Fraksi PDIP tersebut adalah pengadaan rombong bantuan bertajuk “Gerobak Cinta”. Candra menilai proyek yang menyedot anggaran besar itu carut-marut, mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan di lapangan.
“Daripada memaksakan program yang tidak jelas, lebih baik anggaran diprioritaskan untuk penanganan sampah yang kondisinya sudah sangat mendesak, terutama akibat penumpukan di pasar-pasar,” ujar Candra.
Selain persoalan sampah, Komisi B DPRD Jember juga menaruh perhatian serius pada pembenahan fasilitas publik dan pendapatan daerah, seperi drainase pasar. Diskopukmdag diminta segera menyerahkan data rinci mengenai kondisi saluran air/drainase di seluruh pasar Kabupaten Jember untuk menentukan titik perbaikan prioritas.
Selain itu juga tata kelola retribusi. Candra memberikan peringatan keras agar penarikan retribusi seperti yang pernah terjadi di Pasar Tanjung dievaluasi total demi mencegah kebocoran PAD akibat perbedaan nominal antara pemungutan di lapangan dan penyetoran ke kas daerah.
Tidak hanya itu, politisi PDIP itu turut mempertanyakan dua isu strategis lainnya yakni, rencana kawasan Foodstreet.
Pihaknya meminta kepastian skema penataan dari Diskopukmdag serta Satpol PP agar langkah relokasi maupun penertiban tidak merugikan para Pedagang Kaki Lima (PKL).
“Kami juga menagih laporan konkret mengenai jumlah pasti KDMP yang telah terbentuk dan benar-benar aktif beroperasi,” tegasnya.
Sebagai langkah transparansi, Komisi B menuntut Diskopukmdag menyerahkan rincian total alokasi anggaran pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) kepada dewan.
Candra menegaskan kembali bahwa alokasi Perubahan KUA-PPAS 2026 harus benar-benar berpihak pada perbaikan fasilitas publik serta kepentingan masyarakat luas.(*)






