DPRD Kota Kediri Sahkan 2 Raperda

Reporter: Oktavian Yogi Pratama
Editor: Andika DP
oleh -140 Dilihat
Penandatanganan 2 Raperda yang disetujui oleh Pj Wali Kota Kediri Zanariah, Gus Sunoto Ketua DPRD Kota Kediri dan Firdaus Wakil Ketua DPRD Kota Kediri. (Foto: Oktavian Yogi Pratama)

KabarBaik.co – Dewan Perwakilam Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kediri menggelar Rapat paripurna dengan agenda penetapan penyampaian akhir atas dua Rancangan peraturan Daerah (Raperda) pada Kamis (20/6).

Kedua raperda yang ditetapkan yakni Rapeda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Kediri tahun 2024-2044, dan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2023.

PJ Wali Kota Kediri Zanariah mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Kediri yang telah memberikan persetujuan atas 2 raperda tersebut. Dua raperda itu ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Baca juga:  DPRD dan Pemkot Kediri Setujui Raperda RTRW 2024-2044

Sebab hal itu sangatlah penting dalam penyelenggaraan penataan ruang di Kota Kediri. Menurutnya, penataan ruang merupakan salah satu instrumen bagi pemerintah daerah dalam menghadapi masalah pembangunan seperti permasalahan investasi dan penciptaan lapangan kerja.

Zanariah berharap adanya Perda itu dapat menjadi pedoman arah kebijakan dan strategi dalam penataan ruang kawasan sehingga dapat mengakomodir dinamika pembangunan guna meningkatkan peluang kemajuan iklim, investasi dan kemudahan berusaha.

“Selain itu juga mengakomodir dinamika internal wilayah yang berimplikasi pada rencana perubahan pemanfaatan ruang,” ucapnya.

Usai persetujuan dua raperda tersebut pihaknya akan menindaklanjuti permohonan persetujuan lintas sektor Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) sesuai ketentuan pasal 69 ayat satu huruf G Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Baca juga:  Dinas Pendidikan Kota Kediri Masifkan Sosialisasi PPDB 2024

“Tahapan selanjutnya adalah pelaksanaan evaluasi rancangan peraturan daerah oleh Gubernur Jawa Timur.  Hal itu untuk memastikan bahwa rancangan peraturan daerah telah sesuai dengan persetujuan substansi oleh menteri,” tambahnya.

Ia juga menyampaikan bahwa laporan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan Kota Kediri tahun anggaran 2023 mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP)

Baca juga:  Lewat Panggung Boneka Semeru, Polres Kediri Edukasi Tertib Berlalulintas Sejak Dini

“Ini menjadi pencapaian yang ke sepuluh yang secara berturut-turut diterima oleh Pemkot Kediri, kami berharap pencapaian ini memeacu kita untuk semakin meningkatkan kualitas kerja untuk mengelola keuangan daerah secara tertib dan akuntabel,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Kediri Gus Sunoto Imam Mahmudi menyampaikan terima kasih kepada seluruh hadirin yang telah mengikuti jalannya rapat paripurna hingga selesai.

“Selanjutnya dengan mengucap alhamdulillahi rabbil alamin rapat paripurna DPRD Kota Kediri hari ini kami nyatakan ditutup,” pungkasnya. (*)

 

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.