DPRD Nganjuk Resmi Sahkan Raperda Desa, Pilkades Serentak Mulai Mengerucut

oleh -87 Dilihat
WhatsApp Image 2026 05 20 at 5.42.54 PM
Suasana Rapat Paripurna DPRD Nganjuk saat pengesahan Raperda tentang Desa, disaksikan pimpinan dewan dan Wakil Bupati Nganjuk. (Ist)

KabarBaik.co, Nganjuk – DPRD Nganjuk resmi mengesahkan dan menetapkan Rancangan Keputusan (Rantus) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Desa.

Pengesahan regulasi krusial yang akan menjadi fondasi baru pemerintahan desa di Kota Angin ini dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna lantai II DPRD Nganjuk pada Rabu (20/5).

“Ini memang yang sangat ditunggu-tunggu, khususnya kepala desa dan calon kepala desa. Setelah perda disahkan, nanti detail teknis akan dijabarkan melalui peraturan bupati,” ujar Wakil Bupati Nganjuk, Trihandy Cahyo Saputro yang akrab disapa Mas Handy kepada media.

Rapat paripurna penting ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Jianto didampingi Ketua DPRD Tatit Heru Tjahjono dan Wakil Ketua DPRD Ulum Basthomi. Kehadiran Wakil Bupati Trihandy Cahyo Saputro yang mewakili Bupati Marhaen Djumadi menegaskan komitmen eksekutif dan legislatif dalam mengawal masa depan tata kelola desa, termasuk regulasi pemilihan kepala desa (pilkades).

“Pemkab berharap pelaksanaan bisa digelar serentak dalam satu gelombang,” ungkap Mas Handy terkait skenario pilkades.

Ia juga menjelaskan bahwa perda tersebut memuat sekitar 180 pasal yang mengatur syarat pencalonan, status anggota BPD yang maju pilkades, hingga mekanisme penonaktifan kepala desa jika tersangkut persoalan hukum.

Terkait jadwal pilkades serentak, Pemkab Nganjuk awalnya membidik awal tahun 2027, namun opsi tersebut masih sangat dinamis demi menyesuaikan dengan momen Ramadan dan Idul Fitri.

Di sisi lain, Ketua DPRD Nganjuk Tatit Heru Tjahjono menegaskan bahwa raperda ini merupakan penyempurnaan atas Perda Nomor 6 Tahun 2020 yang proses pembahasannya telah melibatkan Komisi I DPRD serta menghimpun aspirasi dari para kepala desa dan tokoh masyarakat.

“Semua masukan sudah kami tampung dan dibahas bersama Komisi I. Hari ini sudah dituangkan dalam perda yang disahkan. Nanti teknis pelaksanaannya dilanjutkan melalui peraturan bupati,” kata Mas Tatit sapaan akrabnya, menegaskan keterbukaan proses legislasi tersebut.

Setelah disahkan di tingkat kabupaten, draf regulasi ini akan langsung diajukan ke Gubernur Jawa Timur untuk mendapatkan evaluasi dan persetujuan final.

Politikus PDI Perjuangan tersebut memproyeksikan pilkades gelombang pertama kemungkinan besar bisa bergulir lebih cepat, yakni sekitar Februari hingga Maret tahun depan, dengan estimasi diikuti oleh 230 desa dari total 264 desa di Nganjuk.

“Perda ini akan memberi kepastian hukum bagi proses pengisian jabatan kepala desa dan perangkat desa, sekaligus mempercepat tahapan persiapan pilkades serentak di Kabupaten Nganjuk,” pungkas Mas Tatit optimistis. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Agus Karyono
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.