Tenggat Mei 2026, Komisi IV DPRD Nganjuk Desak PT Jaya Kertas Lunasi Tunggakan Gaji dan THR Karyawan

oleh -64 Dilihat
Suasana rapat dengar pendapat Komisi IV dengan pihak manajemen PT Jaker.(Agus Karyono)
Suasana rapat dengar pendapat Komisi IV dengan pihak manajemen PT Jaker.(Agus Karyono)

KabarBaik.co, Nganjuk – Komisi IV DPRD Kabupaten Nganjuk menggelar rapat kerja dan dengar pendapat (RDP) bersama pihak manajemen PT Jaya Kertas (Jaker) Kertosono, perwakilan atau koordinator karyawan, Dinas Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi, Disnaker Nganjuk, perwakilan owner atau pemilik perusahaan dan sejumlah OPD terkait, Senin (27/4).

Pertemuan ini difokuskan untuk mencari solusi atas 11 tuntutan karyawan yang hingga saat ini belum terselesaikan.

“Mereka (karyawan) ada 11 tuntutan. Terus tadi kesepakatan menyelesaikan jangka pendek dan jangka panjang. Untuk jangka pendeknya menyelesaikan gaji 2 bulan plus THR,” ujar Wakil Ketua Komisi IV DPRD Nganjuk, Fauzi Irwana dikonfirmasi KabarBaik.co.

Dalam rapat tersebut dicapai kesepakatan bahwa pihak manajemen bersedia memenuhi hak pekerja berupa gaji tertunggak selama dua bulan beserta Tunjangan Hari Raya (THR). Hal ini menjadi prioritas utama mengingat sifatnya yang mendesak bagi kebutuhan hidup karyawan.

“Dan alhamdulillah tadi sudah ada kesepakatan, mereka sanggup memberikan gaji plus THR. Untuk gaji bulan Januari akhir bulan ini, terus Februari-nya kita kasih waktu sampai pertengahan bulan Mei 2026,” tambahnya.

Sementara itu, untuk 9 tuntutan lainnya yang diajukan oleh pihak karyawan, pembahasannya akan ditunda terlebih dahulu.

Komisi IV DPRD Nganjuk berencana akan mengagendakan rapat lanjutan pada bulan depan untuk membahas tuntutan tersebut secara lebih mendalam.

“Belum, kita nanti rapatkan lagi bulan depan insyaallah. Yang penting jangka pendek ini kebutuhan para tenaga kerja untuk 2 bulan dan THR ini bisa terpenuhi,” tegas Fauzi Irwana.

Dengan adanya kesepakatan ini diharapkan beban para pekerja dapat sedikit terangkat, sementara penyelesaian masalah secara menyeluruh akan terus didorong melalui forum komunikasi yang konstruktif.

Diberitakan sebelumnya, ratusan karyawan PT Jaya Kertas (Jaker) Kertosono menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Kabupaten Nganjuk, Aksi ini dilakukan sebagai bentuk desakan agar hak-hak mereka segera dipenuhi.

“Ada sebelas tuntutan, Itu termasuk BPJS Ketenagakerjaan, gaji tidak dibayarkan, upah lembur, pesangon kematian, dan THR yang belum dilunasi. THR itu baru diberikan satu juta,” ujar Ketua PUK SPSI PT Jaya Kertas, Sugeng Martono saat ditemui di halaman Kantor DPRD Nganjuk.

Menurut Sugeng, total THR yang seharusnya diterima karyawan setara dengan UMK yang mencapai Rp 2,5 juta. Namun, hingga saat ini baru dibayarkan sebesar Rp 1 juta. Sisa Rp 1,5 juta rencananya akan diangsur Rp 500 ribu per bulan, namun hal ini tentu saja tidak memuaskan para pekerja yang sudah lama menunggu haknya.

“Dari total anggap saja UMK-nya dua juta lima ratus-lah. Itu baru diberikan satu juta. Nah, keterangan dari manajemen, yang satu juta lima ratus itu mau diangsur tiap bulan lima ratus,” tambahnya.

Masalah yang dihadapi para karyawan tidak hanya soal THR. Gaji pokok pun menjadi sorotan utama. Untuk karyawan lokal, gaji mulai bulan Januari hingga Maret 2026 belum kunjung cair.

Sementara itu, untuk karyawan pusat yang berasal dari Surabaya, tunggakan gaji bahkan mencapai tujuh bulan, terhitung sejak Oktober tahun lalu.

“Untuk gaji yang belum diberikan mulai Januari. Untuk yang karyawan lokal, ya, itu Januari, Februari, Maret belum diberikan. Untuk yang gaji pusat, yang dari Surabaya, itu tujuh bulan. Oktober belum digaji sampai sekarang,” jelas Sugeng.

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Agus Karyono
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.