KabarBaik.co, Surabaya – Proses pergantian pucuk pimpinan DPRD Kota Surabaya memasuki babak akhir. Syaifuddin Zuhri, yang akrab disapa Kaji Ipuk, diprediksi akan resmi dilantik sebagai Ketua DPRD Kota Surabaya pada Senin (4/5) mendatang.
Kepastian ini menunggu turunnya surat rekomendasi atau Surat Keputusan (SK) peresmian dari Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. Saat ini, surat usulan dari DPRD telah dikirimkan melalui Wali Kota Surabaya ke tingkat Provinsi.
“Surat resmi dari DPP PDI-P yang merekomendasikan saya menggantikan Pak Adi sudah sampai di DPRD melalui DPD dan DPC. Saat ini tinggal menunggu rekomendasi Gubernur sebagai dasar paripurna secara de facto,” ujar Kaji Ipuk saat ditemui pada Senin (27/4).
Sesuai aturan administratif, proses di meja Gubernur memerlukan waktu sekitar tujuh hari kerja. Kaji Ipuk mengakui bahwa banyaknya hari libur di bulan Mei menjadi tantangan tersendiri dalam percepatan administrasi. Namun, pihaknya optimistis proses tersebut rampung tepat waktu sehingga pelantikan bisa digelar awal pekan depan.
Pascapelantikan nanti, Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya ini menegaskan bahwa legislatif akan langsung tancap gas menjalankan fungsi pengawasan. Mengingat APBD 2026 telah disahkan pada Desember 2025 lalu, fokus utama DPRD saat ini adalah memastikan setiap rupiah anggaran menyentuh kepentingan rakyat.
“Tugas fungsi DPRD ada tiga: membuat Perda, membahas APBD, dan kontrol terhadap APBD. Tahun ini kita tinggal memantau dan memastikan pelaksanaan program berjalan maksimal untuk kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Ia pun berpesan kepada seluruh anggota dewan agar tetap menempatkan kepentingan rakyat di atas segalanya dalam setiap pengambilan kebijakan.
Selain posisi Ketua DPRD, pergeseran juga terjadi di struktur Komisi A. Jabatan Sekretaris Komisi A yang sebelumnya ditinggalkan Kaji Ipuk rencananya akan diisi oleh Anas Karno.
Anas Karno merupakan anggota dewan yang baru saja dilantik melalui mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW) menggantikan almarhum Adi Sutarwijono. Penunjukan ini telah dibahas secara internal partai maupun lintas fraksi, mengingat posisi pimpinan Komisi A tetap merupakan jatah fraksi PDI Perjuangan.(*)






