KabarBaik.co, Bojonegoro – Upaya memperkuat pencegahan korupsi dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro. Salah satunya melalui kegiatan entry meeting bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Pusat dan Perwakilan Jawa Timur, di Ruang Rapat I Gedung Inspektorat Kabupaten Bojonegoro, Senin (27/4).
Kegiatan ini merupakan bagian dari penilaian Indeks Efektivitas Pencegahan Korupsi (IEPK), yang bertujuan mendeteksi secara dini potensi penyimpangan keuangan negara sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
Inspektur Kabupaten Bojonegoro, Achmad Gunawan, menegaskan bahwa penilaian IEPK bukan sekadar rutinitas administratif. Menurutnya, proses ini menjadi salah satu langkah untuk mengidentifikasi celah rawan korupsi, baik di tingkat organisasi perangkat daerah (OPD) maupun pemerintahan desa.
“Entry meeting ini menindaklanjuti Rencana Tindak Pengendalian (RTP). Nilai IEPK Bojonegoro saat ini berada di angka 2,9 dari skala 1 sampai 5, yang berarti cukup baik,” ujarnya.
Gunawan menambahkan, kehadiran BPKP diharapkan mampu memetakan kondisi riil di lapangan sekaligus mengevaluasi progres yang telah dicapai. Hasilnya diharapkan dapat menjadi contoh atau role model bagi OPD lainnya dalam meningkatkan integritas.
Sementara itu, Tim Penilai BPKP Pusat, Husada, menjelaskan bahwa Bojonegoro dipilih sebagai salah satu daerah percontohan pada 2026. Hal ini didasarkan pada kesiapan dan komitmen daerah dalam membangun sistem pencegahan korupsi.
“Kami melihat Bojonegoro layak menjadi role model. Paparan yang disampaikan semakin memperkuat keyakinan kami. Selanjutnya akan dilakukan pembinaan dan asistensi lanjutan,” jelasnya.
Menurut Husada, IEPK menjadi instrumen penting untuk mengukur sejauh mana upaya pencegahan korupsi telah dijalankan oleh pemerintah daerah. Evaluasi ini mencakup berbagai aspek, mulai dari kapabilitas aparat pengawasan, integritas organisasi, hingga efektivitas sistem mitigasi risiko korupsi.
Ia juga menekankan pentingnya integritas individu dalam menjaga ketahanan organisasi. “Setiap orang adalah benteng organisasi. Jika satu saja tidak berintegritas, di situlah letak kerentanan,” tegasnya.
Sementara itu, Inspektur Pembantu Pencegahan Tipikor Inspektorat Bojonegoro, Rahmat Junaidi, menjelaskan bahwa IEPK merupakan instrumen yang dikembangkan BPKP untuk mengukur efektivitas sistem pencegahan korupsi di instansi pemerintah.
Ia menyebut, di Indonesia terdapat dua pilar utama dalam pencegahan korupsi, yakni IEPK dari BPKP dan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) yang dikembangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Selain assessment, ke depan juga akan dilakukan survei di kalangan ASN untuk melihat sejauh mana implementasi pencegahan korupsi berjalan,” tandasnya. (*)






