DPRD Nilai RAPBD Bojonegoro 2026 Menyimpang dari KUA-PPAS, Sekda Sebut Tak Langgar Regulasi

oleh -198 Dilihat
WhatsApp Image 2025 11 25 at 6.57.45 PM
Rapat BANGGAR DPRD dan TAPD Pemkab Bojojegoro (Shohibul Umam)

KabarBaik.co – Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2026 yang disampaikan Bupati Bojonegoro Setyo Wahono dua pekan lalu mulai mendapat sorotan dari DPRD Bojonegoro. Dewan menilai terdapat ketidaksesuaian antara dokumen RAPBD dan Kebijakan Umum Anggaran–Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA–PPAS) 2026 yang sebelumnya telah disepakati bersama.

Dalam dokumen KUA–PPAS 2026, total belanja daerah tercatat sebesar Rp 6,79 triliun. Namun dalam RAPBD 2026 yang diajukan eksekutif, nilainya turun menjadi Rp 5,86 triliun atau selisih sekitar Rp 926 miliar. Selain itu, angka Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) juga mengalami penurunan signifikan, dari Rp 2,73 triliun menjadi Rp 1,8 triliun.

Perbedaan tersebut dibahas dalam rapat antara Pemkab Bojonegoro dan DPRD Bojonegoro di Ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bojonegoro pada Selasa (25/11) sore hingga malam. Pemkab Bojonegoro diwakili Sekretaris Daerah Edi Susanto selaku ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), sementara DPRD dipimpin langsung Ketua DPRD yang juga Ketua Banggar, Abdulloh Umar, bersama jajaran wakil ketua.

Sekda Edi Susanto menjelaskan bahwa perubahan angka pada RAPBD 2026 merupakan hasil dari berbagai penyesuaian yang dilakukan pemerintah daerah. Ia menegaskan bahwa langkah tersebut masih dalam koridor aturan.

“Perbedaan RAPBD dengan KUA–PPAS ini tidak melanggar regulasi. Tidak ada aturan yang dilanggar,” ujar Edi dalam rapat tersebut.

Edi menambahkan bahwa Pemkab Bojonegoro ingin menyusun APBD 2026 yang lebih berkualitas dan efektif, tanpa adanya anggaran yang berpotensi tidak terserap.

Sementara itu, Ketua DPRD Abdulloh Umar menyatakan bahwa pihaknya masih akan mengkaji lebih jauh perbedaan antara RAPBD dan KUA–PPAS tersebut. Ia menilai ketidaksesuaian itu tidak semestinya terjadi. Namun, Umar menambahkan bahwa melakukan perubahan kembali pada RAPBD 2026 untuk menyesuaikan dengan KUA–PPAS juga memiliki risiko tersendiri.

“Kalau harus menyesuaikan lagi, prosesnya bisa memakan waktu dan berpotensi melewati batas akhir penetapan pada 30 November 2025,” ujarnya.

Umar menegaskan bahwa keputusan akhir nantinya berada pada evaluasi Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

“Untuk konsekuensinya kita serahkan kepada gubernur. Nanti ada tahapan evaluasi, dan hasilnya seperti apa, kita ikuti,” tambahnya.

Jika dalam evaluasi gubernur ditemukan bahwa RAPBD 2026 harus disesuaikan kembali dengan KUA–PPAS 2026, DPRD maupun Pemkab Bojonegoro menyatakan siap menjalankan arahan tersebut. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Shohibul Umam
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.