Driver Ojol Pelaku Begal Payudara di Surabaya Divonis 5 Tahun Penjara

oleh -506 Dilihat
IMG 20250320 WA0034
Jalannya persidangan dengan agenda putusan terhadap terdakwa begal payudara. (Yudha)

KabarBaik.co – Rahmad Bayu Romadhon, 19 tahun, seorang pengemudi ojek online, divonis lima tahun penjara atas kasus pelecehan seksual yang menimpa empat siswi sekolah menengah pertama (SMP) di Surabaya. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis (20/3).

Majelis Hakim yang dipimpin Susanti Arsi Wibawani menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Berdasarkan fakta persidangan, tindakan terdakwa memenuhi unsur dalam Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 jo Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Setelah mendengar keterangan para saksi dan bukti dalam persidangan, terdakwa Rahmad Bayu Romadhon terbukti secara sah melakukan pelecehan seksual terhadap anak,” ujar Hakim Susanti saat membacakan putusan.

kabarbaik lebaran

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman lima tahun penjara serta denda Rp 1 miliar kepada terdakwa. Jika denda tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya meminta hukuman lima tahun enam bulan penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rahmad Bayu Romadhon dengan pidana kurungan selama 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan penjara selama 3 bulan,” tegasnya.

Meskipun vonisnya lebih ringan dari tuntutan jaksa, Rahmad Bayu Romadhon menerima keputusan tersebut. Ia mengikuti jalannya persidangan secara daring dan dengan singkat menyatakan menerima putusan hakim saat ditanya oleh JPU Damang Anubowo.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang viral di media sosial pada 2 Oktober 2024. Saat itu, aksi pelaku terekam kamera CCTV ketika ia melecehkan korban di Jalan Rungkut Asri. Polisi kemudian bergerak cepat dan menangkap pelaku di tempat kosnya di Jalan Pandegiling, Surabaya, pada 7 Oktober 2024. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: Yudha
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.