KabarBaik.co – Aksi kawanan pencuri sepeda motor yang kerap meresahkan warga Sidoarjo akhirnya terhenti. Polisi menangkap dua pelaku spesialis curanmor yang beraksi lintas kecamatan dengan jumlah total 13 lokasi kejahatan.
Keduanya adalah Heri Suryono, 38, pria asal Buduran yang dikenal sebagai tukang service elektronik, dan M Fajar, 26, pengamen asal Waru. Di balik profesi yang tampak biasa itu, keduanya ternyata merupakan pelaku kejahatan jalanan yang terorganisir. Bahkan Heri tercatat sebagai residivis kasus serupa.
“Benar, dua pelaku sudah kami amankan. Mereka merupakan spesialis curanmor seorang residivis yang beraksi di berbagai wilayah, termasuk di wilayah Polsek Taman, sebanyak tiga kali,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Christian Tobing.
Pasangan pencuri ini menyasar motor-motor milik warga yang terparkir di teras rumah hingga kos-kosan, terutama pada malam hingga dini hari. Mereka beraksi dengan kunci-kunci palsu yang telah dipersiapkan untuk membobol kunci kendaraan.
Penyelidikan polisi mencatat sejumlah lokasi yang sempat mereka jarah, mulai dari Kecamatan Waru (4 TKP), Taman (3 TKP), Sukodono (2 TKP), Buduran (2 TKP), hingga Gedangan dan Sedati masing-masing satu TKP.
Akhir perjalanan mereka bermula saat Fajar tertangkap basah warga Desa Beringinbendo, Kecamatan Taman, pada Jumat (9/5/2025) sekitar pukul 03.30 WIB. Ia kepergok mencuri Honda PCX hitam milik karyawan swasta dan langsung diamankan warga sebelum diserahkan ke Polsek Taman.
Berbekal penangkapan tersebut, polisi langsung bergerak cepat memburu rekannya. Heri berhasil diringkus pada Sabtu malam (10/5) di wilayah Waru, saat hendak menemui Fajar.
“Penangkapan dilakukan setelah kami mendapat informasi bahwa tersangka HS hendak menemui MF di Waru. Saat itu juga, tim langsung melakukan penangkapan dan membawa pelaku ke Polsek Taman untuk pemeriksaan,” beber Christian.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain lima unit sepeda motor berbagai jenis, satu buku BPKB motor Kawasaki, lima unit ponsel, tiga pasang pelat nomor palsu, serta 10 kunci T dan kunci palsu lainnya yang digunakan dalam aksi kejahatan.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3, 4, dan 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancamannya mencapai tujuh tahun penjara.
“Motifnya klasik, untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Tapi tetap tidak bisa dibenarkan. Kami masih kembangkan kasus ini untuk mencari kemungkinan keterlibatan pelaku lain,” pungkasnya. (*)