KabarBaik.co – Sesuai Peraturan KPU (KPU) Nomor 8 Tahun 2024 pasal 20, calon bupati dan calon wakil bupati yang menjadi peserta pemilu wajib melaporkan harta kekayaan mereka. Di Kabupaten Bojonegoro terdapat dua pasangan calon yang menjadi peserta di Pilkada Bojonegoro 2024.
Kedua pasangan calon tersebut sudah melaporkan harta kekayaan mereka masing-masing. Ariel Sharon, koordinator Divisi (Koordiv) Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPU) Bojonegoro menjelaskan, pelaporan harta kekayaan menjadi hal penting untuk para calon kepala daerah.
Dengan begitu, lanjut Ariel, masyarakat dapat mengawasi kenaikan harta kekayaan pemimpin mereka di kemudian hari. Cara ini dipercaya bisa mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
”Bisa dilihat dari awal mendaftar dan ketika terpilih menjadi kepala dan wakil kepala daerah, apakah kenaikannya (harta) signifikan atau tidak. Tapi, juga dilihat apakah ada sumber pendapatan lainnya, usahanya. Jika tidak, namun bertambah signifikan patut dicurigai,” Ariel, Jumat (27/9).
Data laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) menyebutkan, dua pasangan calon bupati dan wakil bupati Bojonegoro sama-sama memiliki hutang. Calon bupati nomor urut satu Teguh Hariono memiliki harta kekayaan sebesar Rp 18,9 miliar dengan hutang mencapai Rp 20 juta.
Sementara, wakilnya, Farida Hidayati memiliki harta kekayaan mencapai Rp 4,7 miliar dengan hutang mencapai Rp 3,4 miliar.
Adapun Setyo Wahono yang merupakan calon bupati nomor urut dua memiliki harta kekayaan mencapai Rp 24,5 miliar dengan hutang Rp 1,2 miliar. Sementara, calon wakil bupatinya Nurul Azizah memiliki harta kekayaan sebesar Rp 8,9 miliar dengan hutang mencapai Rp 150 juta. (*)






