KabarBaik.co- Duh, sungguh pilu nasib ratusan petani di wilayah Kabupaten Cianjur, Jabar. Mereka menjadi korban dugaan penipuan perusahaan fintech atau pinjaman online (pinjol). Data dan identitas para petani itu dicatut lantas dimanfaatkan untuk ‘’membobol’’ dana pinjaman ke sebuah bank. Padahal, mereka merasa tidak pernah menerima uangnya.
Kasus ini terkuak setelah sejumlah petani akan melakukan permohonan bantuan pinjaman secara resmi ke pihak bank. Namun, ternyata nama mereka ditolak oleh pihak bank. Sebab, mereka disebut telah memiliki riwayat kredit atau Bank Indonesia (BI) checking di Bank Mandiri dan Bank BJB.
Setidaknya, ada sekitar 250 petani di empat kecamatan Kabupaten Cianjur yang telah menjadi korban. Terungkap, para korban disebut memiliki tunggakan utang sebesar Rp 45 juta per orang. Jika ditotal jumlahnya mencapai Rp 11,2 miliar. Padahal, mereka tidak pernah melakukan pencairan uang maupun pinjaman ke pihak bank secara langsung.
Informasi yang dihimpun KabarBaik.co, suatu ketika ada perusahaan Fintech atau pinjol secara aktif menawarkan kredit lunak untuk pembelian paket pupuk dan alat pertanian senilai Rp 5 juta ke para petani. Tentu saja, para petani senang didatangi langsung pemberi kredit dengan berdalih memiliki izin resmi hingga iming-iming bunga tidak mencekik seperti rentenir. Data-data hingga laporan pekerjaan pun diberikan ke pihak penawar bantuan itu.
Ketika pupuk dan alat pertanian datang, kekecewaan para petani pun dimulai. Setelah dicek di beberapa toko, sebetulnya barang-barang tersebut harganya tidak sampai Rp 5 juta. Kendati demikian, karena sudah telanjur, mereka pun tetap membayar cicilan sesuai ketentuan. Pembayaran cicilan dilakukan dengan cara mentransfer ke rekening perusahaan fintech bersangkutan.
Hingga akhirnya, cicilan lunas. Karena sempat kecewa, para petani pun memutuskan untuk tidak lagi menggunakan jasa fintech. Mereka memilih mengajukan kredit ke bank langsung. Eh, petani pun kaget karena bank tidak dapat memberikan pinjaman. Alasannya, nama mereka tercantum dalam black list BI Check. Masuk kategori nasabah yang menunggak pinjaman bank. Setelah dicek, mereka disebut telah meminjam uang sebesar Rp 45 juta per orang.
Diduga, perusahaan pinjol itu memakai data identitas para petani untuk mengambil kredit sebesar Rp 45 juta per orang. Nah, dari nominal Rp 45 juta tersebut, hanya disalurkan sekitar Rp 5 juta saja berupa bantuan pupuk dan alat kepada petani. Lalu, Rp 40 juta sisanya diduga kuat dinikmati oknum terkait.
Kasus ini juga mendapat atensi Anggota DPR RI Kamrussamad. Kepada awak media dia akan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memanggil bank yang terkait dengan kasus tersebut. Pihaknya akan memanggil bank yang mencairkan bantuan fiktif kepada para petani Cianjur, termasuk Himbara (Himpunan Bank Milik Negara). ‘’Perlu dilakukan penelusuran agar semua terungkap,” ujarnya.
Dia pun berharap para petani korban itu mendapatkan kepastian hukum atas kasus yang menimpanya. Sebab, para petani tidak pernah menerima bantuan permodalan, namun terbebani tunggakan dan bunga hingga puluhan juta rupiah. ’’Kami akan terus mengawal kasus ini sampai ada kejelasan dan tuntas,’’ tegasnya.
Sementara itu, kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Cianjur. Saat ini, polisi membuka posko pengaduan, “Diperkirakan jumlah petani yang menjadi korban manipulasi data pinjaman ke bank lebih dari 250 orang. sehingga kami akan membuka posko pengaduan di masing-masing kecamatan atau Polsek,” kata Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto kepada awak media, Senin (21/4).
Polres Cianjur, lanjut dia, akan mempelajari dan mendalami kasus tersebut sebelum melakukan penyelidikan lebih lanjut. “Kami segera lakukan penyelidikan dan pengembangan dari kasus tersebut, harapan kami korban yang melapor sudah membawa dokumen lengkap,” katanya. (*)