KabarBaik.co – Seorang pemuda berusia 22 tahun berinisial S terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian. Ia ditangkap petugas Buser Satresnarkoba Polres Kediri sebab diduga telah mengedarkan narkoba jenis dobel l.
Sosok pemuda asal Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri ini ditangkap petugas di kediamannya sendiri hingga tidak mampu untuk memberikan perlawanan dan hanya pasrah saat polisi membekuknya.
Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto melalui Kasi Humas AKP Sriati mengatakan bahwa hasil penangkapan terduga pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 67 pil dobel L serta sebuah ponsel.
“Penangkapan terduga pelaku itu berawal tindak lanjut informasi dari masyarakat maraknya peredaran narkoba di wilayah Kepung,” ucapnya, Sabtu (27/7).
Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung menindaklanjuti dengan menggelar serangkaian penyelidikan.
Kini pemuda diduga pengedar barang haram itu berhasil diamankan dan sampai saat ini masih dimintai keterangan.(*)