Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Divonis 19 Tahun Penjara di Kasus Pedofilia

oleh -117 Dilihat
WhatsApp Image 2568 10 21 at 14.29.24
Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar saat berada di ruang sidang (ANTARA/Kornelis Kaha)

KabarBaik.co – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang, NTT, menjatuhkan vonis 19 tahun penjara terhadap eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Fajar divonis atas kasus kekerasan seksual pada tiga anak di bawah umur atau pedofilia

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 19 tahun penjara dan denda Rp 6 miliar. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan,” kata Hakim Ketua Anak Agung Gde Agung Parnata saat membacakan vonis tersebut di PN Kupang, Selasa (21/10).

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan di ruang Cakra PN Kupang. Sidang dengan agenda putusan berlangsung terbuka untuk umum

Selain hukuman penjara dan denda, majelis hakim juga mewajibkan Fajar untuk membayar restitusi sebesar Rp 359 juta lebih kepada tiga korban anak di bawah umur yang menjadi korban kekerasan seksual tersebut.

Dalam amar putusannya hakim menyatakan perbuatan Fajar terbukti memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam Pasal 81 Ayat (2) juncto Pasal 65 KUHP serta Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) UU ITE juncto Pasal 64 KUHP.

Hakim anggota Sisera Semida Naomi Nenohayfeto dalam sidang menyatakan eks Kapolres Ngada tersebut memang diketahui hobi menonton film-film biru sejak tahun 2010.

Video-video atau film biru yang ditonton itu seputar film biru dewasa dan film-film yang menampilkan anak di bawah umur.

“Akibat kebiasaan itu mengakibatkan terdakwa melakukan kekerasan seksual kepada anak di bawah umur pada tahun 2024 hingga 2025,” ujar dia.

Selain Fajar, majelis hakim juga menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 11 tahun kepada mahasiswi bernama Stefani Rihi pemasok tiga anak di bawah umur kepada AKBP Fajar. (ANTARA)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.