KabarBaik.co, Surabaya — Tio Ferdian Rahmana, eks finalis sekaligus Runner-Up Raka Raki Jawa Timur yang terseret kasus dugaan kekerasan seksual dan permintaan aborsi, akhirnya menyampaikan klarifikasi terbuka melalui akun Instagram pribadinya @tiofrhmn, Kamis (13/8).
Berawal dari Percakapan Viral: Diminta Menggugurkan Kandungan ke Singapura
Kasus mencuat setelah tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diduga melibatkan Tio menyebar luas di media sosial X. Dalam unggahan tersebut, Tio disebut meminta kekasihnya melakukan aborsi ke Singapura dengan tawaran menanggung seluruh biaya perjalanan dan prosedurnya.
Tio: Saya Panik Saat Itu, Tawarkan Pernikahan Sebagai Tanggung Jawab
Membuka pernyataannya, Tio langsung memohon maaf atas isi komunikasi yang dinilai kurang tepat tersebut.
“Saya memohon maaf atas komunikasi WhatsApp yang kurang tepat. Saat itu, saya dalam kondisi panik,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan adanya perbedaan antara narasi yang beredar di media sosial dengan kronologi sebenarnya. Tio menegaskan klarifikasi ini bukan untuk menyalahkan pihak lain, melainkan memberikan sudut pandang yang seimbang.
Tio kemudian menyampaikan bahwa ia sebenarnya telah mengetahui persoalan tersebut sejak awal dan telah menawarkan pernikahan sebagai bentuk tanggung jawab.
“Saya telah mengetahui persoalan ini sebelumnya dan menawarkan pernikahan sebagai bentuk tanggung jawab. Saya juga memiliki bukti yang dapat menjelaskan kronologinya,” ungkap Tio.
Ia pun memohon kepada masyarakat agar tidak terburu-buru mengambil kesimpulan hanya dari satu sisi cerita yang beredar.
“Saya berharap publik tidak terburu-buru mengambil kesimpulan dari satu sisi cerita. Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi,” Harapnya.
Sudah Dipecat dan Diberhentikan Secara Tidak Hormat
Sebelum pernyataan ini disampaikan, dua lembaga telah mengambil tindakan tegas. Paguyuban Cak dan Ning Surabaya serta Ikatan Raka Raki (IRARI) Jawa Timur secara resmi memberhentikan Tio secara tidak hormat. Pemkot Surabaya juga telah memutus hubungan kerja dan memecat Tio dari jabatannya sebagai tenaga kontrak di Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkot Surabaya. (*)








