Eksepsi Lemah, Jaksa Desak Hakim PN Bangil Lanjutkan Perkara Gus Tom dan Puja Kusuma ke Pembuktian

oleh -299 Dilihat
IMG 20260112 WA0015
Sidang pembacaan JPU terkait eksepsi PH. (Foto: Zia Ulhaq)

KabarBaik.co – Posisi hukum Muhammad Su’ud alias Gus Tom dan Jumari alias Puja Kusuma kini semakin terhimpit dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bangil. Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara telak mematahkan nota keberatan mereka dan meminta hakim agar tidak menghiraukan pembelaan tersebut.

Pihak Kejaksaan menilai pembelaan yang diajukan tim hukum kedua terdakwa hanyalah upaya sia-sia yang tidak memiliki dasar hukum kuat. Materi eksepsi tersebut dianggap sudah keluar jalur karena langsung menyentuh pokok perkara yang seharusnya dibuktikan di persidangan.

Jaksa Gede Yoga Putra menegaskan bahwa dakwaan terhadap Gus Tom dan rekannya telah disusun secara profesional dan tidak memiliki celah hukum. Ia memastikan seluruh prosedur formil maupun materil sudah sesuai dengan aturan yang berlaku dalam KUHAP.

Ketegasan JPU ini seolah menutup ruang gerak bagi kedua terdakwa untuk lolos dari jeratan hukum melalui jalur eksepsi. “Kami memohon Majelis Hakim untuk menyatakan keberatan advokat terdakwa tidak dapat diterima secara keseluruhan,” tegas Gede Yoga Putra di persidangan, Senin (12/1).

Akibat tanggapan keras dari jaksa tersebut, tim penasehat hukum terdakwa kini tampak tak berkutik dan kehilangan momentum untuk melawan balik. Mereka kini hanya bisa terdiam menunggu nasib kliennya tanpa ada kesempatan lagi untuk memberikan sanggahan tambahan.

Kondisi terpojok ini diperparah dengan aturan persidangan yang tidak mengizinkan adanya tanggapan balik atas jawaban jaksa tersebut. Nasib kelanjutan perkara Gus Tom dan Puja Kusuma kini sepenuhnya berada di tangan hakim yang akan memberikan putusan sela.

Aswin Aminullah, pengacara terdakwa, mengakui bahwa pihaknya kini dalam posisi pasif dan hanya bisa menunggu hasil penilaian majelis hakim. “Kami tidak punya kesempatan lagi untuk menanggapi, sehingga kami sekarang hanya wait and see,” ujar Aswin dengan nada rendah.

Pernyataan tersebut mencerminkan posisi pembelaan yang mulai goyah dan harus bersiap menghadapi kenyataan jika eksepsi mereka ditolak total. Jika hakim sepakat dengan jaksa, maka kedua terdakwa harus bersiap menghadapi pemeriksaan pokok perkara yang jauh lebih berat. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Ziaul Haq
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.