KabarBaik.co – Pascapenetapan tersangka pada empat kepala desa (Kades) di Kecamatan Padangan, Bojonegoro oleh Polda Jawa Timur, Pj Bupati Bojonegoro Adrianto memastikan roda pemerintahan di empat desa tersebut aman.
Keempat Kades tersebut adalah WST Kades Tebon, SPR Kades Dengok, SKR Kades Purworejo, dan SYF Kades Kuncen.
Keempatnya diduga telah melakukan korupsi dana Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tahun anggaran 2021 yang rencananya akan dipergunakan untuk pembangunan jalan rigid beton.
Para kades terbukti telah melakukan penyimpangan pengelolaan dana BKKD Kabupaten Bojonegoro tahap 1 tahun 2021 dengan melaksanakan pengerjaan yang menunjuk Bambang Soejadmiko yang terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim sebagai pelaksana pengerjaan proyek pembangunan jalan tersebut tanpa melalui prosedur yang berlaku.
Selain itu, para tersangka juga terbukti memanipulasi laporan pertanggungjawaban (LPJ) pelaksanaan pengerjaan proyek yang bersumber dari dana BKKD tahun 2021. Adapun kerugian negara yang ditimbulkan oleh para tersangka senilai Rp 1.288.388.963,54. atau lebih dari Rp 1,2 miliar.
Rinciannya, tersangka WST Kades Tebon senilai Rp 392.813.395,13 kemudian SPR Kades Dengok senilai Rp 337.702.760,62 , selanjutnya SKR Kades Purworejo senilai Rp 370.329.370,29 dan tersangka SYF Kades Kuncen senilai Rp 187.543.437,50 .
Sementara itu, PJ Bupati Bojonegoro Adrianto memastikan roda pemerintahan di empat desa tersebut akan berlangsung seperti sediakala. Ia mengatakan meskipun empat kades tersebut kini sudah di tahan di polda jawa timur, namun pelayanan terhadap masyarakat harus tetap dilakukan.
“Kami pastikan roda pemerintahan desa tetap berjalan,” ujar singkat PJ Bupati Bojonegoro Adrianto.(*)