KabarBaik.co, Mataram – Empat anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dari Fraksi PDI Perjuangan melayangkan surat kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan NTB untuk meminta dilakukannya audit investigatif terhadap pergeseran anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) Tahun Anggaran 2025. Surat tertanggal 3 Agustus 2026 tersebut ditujukan kepada Kepala BPK RI Perwakilan NTB.
Surat ditandatangani oleh Made Slamet, Raden Nuna Abriadi, Suhaimi, dan Abdul Rahim. Dalam surat itu, para legislator menyatakan telah mencermati Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas APBD Pemerintah Provinsi NTB Tahun Anggaran 2025 yang diserahkan pada 5 Juni 2026. Mereka mengaku tidak menemukan hasil pemeriksaan terhadap dana Belanja Tidak Terduga (BTT).
Menurut mereka, pergeseran anggaran BTT melalui Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 dan Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2025 diduga perlu mendapat perhatian karena dinilai tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025.
Atas dasar itu, mereka meminta BPK melakukan audit khusus atau audit investigatif terhadap penggunaan dana BTT tersebut agar terdapat kepastian administratif maupun hukum. “Karena itu kami minta untuk dilakukan audit khusus (audit investigasi) terhadap Belanja Tidak Terduga (BTT) tersebut,” demikian isi surat yang ditandatangani keempat anggota DPRD tersebut.
Permintaan audit investigatif ini muncul di tengah sorotan terhadap pergeseran dana BTT APBD NTB Tahun 2025 yang disebut mencapai sekitar Rp 484 miliar. Hingga kini belum ada tanggapan resmi dari BPK RI Perwakilan NTB terkait surat permohonan tersebut. (*)






