KabarBaik.co, Surabaya – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memberikan respons tegas terhadap ancaman Paguyuban Jukir Surabaya (PJS) yang berniat menghentikan setoran retribusi parkir ke Dinas Perhubungan (Dishub). Eri menegaskan bahwa dirinya tidak segan untuk mengganti para juru parkir (jukir) yang membangkang terhadap aturan.
Perselisihan ini bermula dari protes PJS atas maraknya penangkapan dan sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap anggotanya oleh pihak kepolisian dalam satu bulan terakhir. Ketua PJS, Izul Fiqri, memberikan ultimatum agar seluruh jukir di Surabaya berhenti menyetorkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai bentuk protes.
Menanggapi hal itu, Eri Cahyadi menyatakan bahwa lahan parkir di tepian jalan umum adalah aset negara milik seluruh warga Surabaya. Oleh karena itu, kepatuhan terhadap aturan dan kontribusi melalui retribusi bersifat mutlak.
“Kalau tidak ikut, maka silakan tidak menjadi jukir. Kami akan mengganti jukir lainnya, karena di Surabaya banyak yang ingin menggantikan,” tegas Eri saat ditemui di Balai Kota, Kamis (5/2).
Eri mengingatkan bahwa setiap jukir telah menandatangani kesepakatan kerja saat resmi bertugas. Ia berharap para jukir tetap profesional dan menaati perjanjian tersebut demi ketertiban kota.
“Jukir juga sudah tanda tangan terkait dengan kegiatan yang akan kita lakukan. Kita mengubah suasana Surabaya itu enggak usah bertengkar, ramai, tapi berubah,” imbuhnya.
Meski bersikap keras, Eri mengaku masih berharap para jukir yang ada saat ini tetap bekerja karena mereka adalah warga Surabaya. Namun, ia menekankan bahwa kepentingan PAD untuk pembangunan kota tidak boleh dikorbankan. Jika ancaman tersebut benar-benar dilaksanakan, Pemkot Surabaya siap melakukan perombakan personel jukir demi menciptakan suasana kota yang lebih baik.
Sebelumnya, PJS merasa keberatan dengan aksi sweeping yang dilakukan Polrestabes Surabaya. Izul Fiqri mempertanyakan alasan jukir dikenakan Tipiring padahal mereka sudah rutin memberikan setoran harian.
“Tipiring itu kan tindak pidana ringan, tindak pidananya di mana? Setorannya diambil, jukirnya ditangkap. Kami meminta pertanggungjawaban,” ujar Izul di Kantor Dishub Surabaya, Jumat (30/1). (*)






