FKAJ Buka Posko Bantuan Hukum Gratis untuk Dukung Muktamar Ke-35 NU di Jombang

oleh -85 Dilihat
Ketua FKAJ Syarahuddin saat diwawancarai.(teguh)
Ketua FKAJ Syarahuddin saat diwawancarai.(teguh)

KabarBaik.co, Jombang – Forum Komunikasi Advokat Jombang (FKAJ) menyatakan dukungan terhadap pelaksanaan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) yang yang akan berlangsung di pondok pesantren Tambakberas, Jombang pada 27-31 Agustus 2026.

Dukungan tersebut diwujudkan dengan membuka posko pelayanan bantuan hukum secara cuma-cuma atau pro bono. Posko ini juga menjadi ruang dialog dan tempat bersilaturahmi bagi masyarakat selama rangkaian Muktamar berlangsung.

Ketua FKAJ Syarahuddin, S.H., mengatakan posko tersebut merupakan bentuk kepedulian para advokat di Jombang untuk ikut menjaga kondusivitas pelaksanaan Muktamar.

“Dukungan kita adalah melalui pendampingan hukum, bukan hanya bagi muktamirin, tapi untuk seluruh masyarakat,” kata Syarahuddin saat diwawancai, Selasa (25/8).

Layanan tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi peserta Muktamar. Warga Jombang maupun masyarakat umum yang membutuhkan konsultasi dan pendampingan hukum juga dapat memanfaatkannya.

Posko bantuan hukum FKAJ dipusatkan di Sekretariat FKAJ, Jalan Kapten Pierre Tendean Nomor 348, Desa Pulo Lor, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang.

Menurut Syarahuddin, keberadaan posko tidak hanya berkaitan dengan persoalan hukum. Masyarakat juga dipersilakan datang untuk berdiskusi, beristirahat, hingga sekadar ngopi bersama.

“Bukan hanya soal hukum, bisa untuk diskusi, istirahat dan ngopi di sini,” ujarnya.

Syarahuddin yang juga aktif di Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Jombang berharap Muktamar ke-35 NU dapat berjalan lancar dan menghasilkan kepemimpinan yang berintegritas serta berpihak pada kemaslahatan umat.

Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga marwah Muktamar dengan mengedepankan aturan organisasi dan menghindari praktik politik transaksional.

“FKAJ mendukung pelaksanaan Muktamar ke-35 NU. Semoga lahir pemimpin mempunyai visi yang membela rakyat, bebas dari praktik transaksional dan berpedoman pada aturan,” tegasnya.

FKAJ juga menekankan pentingnya seluruh proses Muktamar tetap berpedoman pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta Qanun Asasi NU.

Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan tersebut penting agar seluruh tahapan Muktamar, termasuk proses pemilihan kepemimpinan, dapat berjalan tertib dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Ya kami ingin berjalan lancar tanpa kendala. Jangan sampai ada gugatan setelah Muktamar,” pungkas Syarahuddin.

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Teguh Setiawan
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.