Format Debat Berpotensi Berubah, Tim Wahono-Nurul: Kami Bisa Melakukan Upaya Hukum ke DKPP

oleh -27 Dilihat
WhatsApp Image 2024 10 19 at 12.26.26
M. Hanafi, kuasa hukum paslon 02 Pilkada Bojonegoro 2024 Setyo Wahono-Nurul Azizah. (Foto: Shohibul Umam)

KabarBaik.co – Paslon bupati dan wakil bupati nomor 01, Teguh Haryono-Farida Hidayati meminta KPU Bojonegoro mengubah format debat publik. Namun, M. Hanafi, tim hukum paslon 02, Setyo Wahono-Nurul Azizah menilai KPU tidak bisa mengubah format debat karena sudah sah dan tidak melanggar hukum.

Hanafi berpendapat, berita acara hasil rapat koordinasi No.312/PL.02.04-BA/3522/2024, tanggal 24 September 2024 tidak melanggar PKPU 13/2024 maupun Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1363. Dengan demikian, KPU Bojonegoro tetap bisa menggunakan berita acara yang sudah disepakati komisioner KPU, Bawaslu, dan tim dua paslon.

“Paslon memiliki hak mengajukan rakor ulang ke KPU dan diketahui Bawaslu. Itu diperbolehkan. Tapi paslon lain juga memiliki hak untuk tidak sepakat dan menolak isi berita acara perubahan. Artinya, jika paslon lain tidak sepakat dengan berita acara perubahan, maka KPU harus menggunakan berita acara sebelumnya sebagai teknis debat,” kata Hanafi, Sabtu (19/20).

Menurut Hanafi, debat publik paslon merupakan rangkaian dari kegiatan kampanye yang diselenggarakan KPU Bojonegoro. Oleh karena itu, harus memiliki kepastian hukum dalam pelaksanaannya. Yakni menggunakan berita acara yang telah disepakati bersama antar paslon dan penyelanggara pemilihan. “Jangan sampai ada kekosongan hukum dalam kegiatan itu,” tegasnya.

Hanafi menyarankan kepada Bawaslu tidak menelaah aturan dalam PKPU 13/2024 dan KKPU 1363 dengan menambahkan definisi head to head dalam memaknai pasangan calon, karena tidak ada larangan dalam teknis debat paslon dimaksud. “Bawaslu harus kembali dengan fungsinya. Jangan melakukan intervensi produk hukum atas berita acara yang telah disepakati,” ujarnya.

Hanafi juga mengingatkan KPU untuk menjalankan tupoksinya sebagai penyelenggara pemilu yang taat kepada aturan dan mengesampingkan intervensi kepentingan lain.

“Mengenai produk hukum yang tertuang dalam berita acara hasil rapat koordinasi No. 312/PL.02.04-BA/3522/2024 ini sudah ditandatangani komisioner KPU Bojonegoro, ketua Bawaslu Bojonegoro dan seluruh perwakilan pasangan calon. Artinya, berita acara itu sah dan dapat digunakan atau dilaksanakan karena tidak ada yang dilanggar,” jelasnya.

Hanafi mendesak KPU Bojonegoro untuk tetap menggunakan berita acara hasil rapat koordinasi yang ditandatangani tersebut. Sebab, tidak ada alasan hukum apapun jika tidak ada kesepakatan perubahan atas pengajuan rakor ulang. “KPU tidak perlu lagi melakukan rapat pleno atas berita acara tersebut karena telah disepakati dan ditanda tangani 4 pihak,” tuturnya.

Hanafi mengingatkan, jika KPU tetap menggunakan hasil pleno dan mengubah berita acara format debat publik tanpa ada kesepakatan pihak lain, maka penyelenggara diduga tidak profesional dan tidak netral. “Kami bisa melakukan upaya hukum ke DKPP atas ketidakprofesionalan KPU ini,” pungkas Hanafi.

Ketua KPU Bojonegoro, Robby Adi Perwira mengatakan, rapat koordinasi ulang digelar karena ada salah satu tim calon yang meminta agar format debat publik diubah. Namun, rapat yang berlangsung Kamis malam (17/10) itu belum mendapat keputusan dari kedua belah pihak sehingga akan dilanjutkan Jumat kemarin. “Kami sebagai penyelenggara pemilu hanya sebagai fasilitator antara kedua kontestan calon bupati dan wabup agar tidak ada yang saling dirugikan,” ujar Robby.

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro, Handoko Sosro Hadi Wijoyo mengatakan, adanya rapat koordinasi oleh KPU Bojonegoro terkait permohonan keberatan dari salah satu paslon dalam pelaksanaan debat publik itu tidak masalah. Artinya KPU memfasilitasi masukan paslon.

“Kami minta KPU memfasilitasi adanya usulan-usulan dari kandidat maupun tim sesuai peran KPU. Kami juga masih mempertanyakan apakah tim perumus sudah menyampaikan desain dan format debat kepada kandidat secara resmi,” ungkapnya. Dia pun tidak memberi jawaban pasti saat ditanya apakah format debat publik yang sudah diputuskan sebelumnya sudah sesuai aturan.

“Kalau yang dilarang dalam kampanye juga jelas dalam aturan ada 20 item. Selain itu, dalam debat dari sesi 1-6 temanya juga sudah ditentukan. Sehingga panelis sudah tahu apa yang perlu dipertanyakan sehingga tidak keluar konteks,” imbuhnya. Hans menekankan dalam aturan tersebut format dan desain debat tidak diatur secara parsial.

“Kami mengimbau kepada KPU, kaitannya dengan debat ini tidak ada paslon yang merasa dirugikan. Karena kampanye yang difasilitasi KPU dalam hal debat ini harus memenuhi konsep keadilan,” imbuhnya. Rencananya debat publik sesi pertama akan diselengarakan hari ini (19/10) di Hotel Estern Bojonegoro pukul 19.00 WIB. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Shohibul Umam
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.