KabarBaik.co – Forum Purnawirawan TNI resmi melayangkan surat kepada MPR, DPR, dan DPD RI yang berisi desakan untuk memproses pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Surat tersebut dikirim pada Senin (2/6) dan ditegaskan sebagai bentuk sikap serius atas polemik pencalonan Gibran di Pilpres 2024.
Sekretaris Forum Purnawirawan TNI, Bimo Satrio, menyebutkan bahwa desakan pemakzulan merupakan salah satu dari delapan poin sikap organisasi. Namun, saat ini mereka fokus pada poin kedelapan yang menyoroti dugaan cacat prosedur dalam pencalonan Gibran sebagai cawapres. “Sebenarnya ada delapan poin sikap, tapi yang kami dorong ke DPR saat ini adalah poin pemakzulan Gibran terlebih dahulu,” ujar Bimo kepada wartawan.
MK Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Konstitusional
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa pasal syarat usia capres-cawapres yang dimaknai dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tetap berlaku dan mengikat secara hukum. Putusan itu menjawab gugatan dua perkara sekaligus, yakni Perkara Nomor 154/PUU-XXI/2023 oleh dua dosen Universitas Bung Karno dan Perkara Nomor 159/PUU-XXI/2023 oleh warga negara bernama Yuliantoro
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan bahwa ketentuan usia minimal 40 tahun atau pernah/sedang menjabat dalam jabatan publik hasil pemilu termasuk wakil kepala daerah telah sesuai dengan konstitusi. “Permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” tegas Enny dalam sidang MK.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menambahkan, jabatan wakil kepala daerah secara yuridis telah diakui dalam undang-undang sebagai bagian dari pejabat publik yang dipilih melalui pemilihan umum.
MPR: Pilpres Sudah Sesuai Konstitusi
Menanggapi desakan pemakzulan, Ketua MPR RI Ahmad Muzani menilai bahwa proses Pilpres 2024 telah berjalan sesuai prosedur konstitusional. Ia menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang sah dalam satu putaran. “Pak Prabowo adalah Presiden yang sah menurut konstitusi dan Gibran adalah Wapres yang sah juga,” kata Muzani.
Pemakzulan Butuh Bukti Pelanggaran Berat
Berdasarkan UUD 1945, pemakzulan presiden maupun wakil presiden hanya dapat dilakukan jika terdapat dugaan pelanggaran hukum berat seperti pengkhianatan terhadap negara atau tindak pidana korupsi. Selain itu, prosesnya harus melalui DPR dengan dukungan dua pertiga suara dan diputuskan oleh MK sebelum dibawa ke MPR.
Hingga saat ini, belum ada indikasi pelanggaran hukum berat yang dilakukan Gibran, dan Mahkamah Konstitusi telah menyatakan seluruh proses pencalonannya sah. (*)