KabarBaik.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang bersama DPRD menggelar rapat paripurna penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, Kamis (11/9).
Rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Malang ini dihadiri langsung Bupati Malang Sanusi, Wakil Bupati Lathifah Shohib, pimpinan dan anggota DPRD, jajaran organisasi perangkat daerah (OPD), dan para camat.
Juru bicara Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Malang, Sih Purwaningtyastuti, menyampaikan bahwa pendapatan daerah tahun anggaran 2026 direncanakan sebesar Rp 4,976 triliun. Angka tersebut bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD), pendapatan transfer, serta lain-lain pendapatan sah.
“Kami mengapresiasi pendapatan daerah yang meningkat dari tahun 2025. Namun, khusus pendapatan urusan kesehatan sebesar Rp 372,834 miliar, kami meminta penjelasan mengenai target RSUD Ngantang yang ditetapkan Rp 4,803 miliar. Apakah realistis mengingat kondisinya belum berkembang dengan baik,” kata Sih.

Belanja daerah dalam Raperda APBD 2026 direncanakan mencapai Rp 5,081 triliun atau naik 1,19 persen dibanding APBD Induk 2025 sebesar Rp 5,021 triliun. Fraksi PDIP menekankan agar belanja daerah dialokasikan pada program prioritas, yaitu:
- Peningkatan pelayanan kesehatan, pendidikan, dan pembangunan infrastruktur
- Penciptaan lapangan kerja untuk mengurangi pengangguran
- Peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM)
- Kegiatan produktif yang memberi manfaat nyata bagi masyarakat
- Serta efisiensi penggunaan anggaran agar tidak terjadi pemborosan.
Dari sisi pembiayaan, penerimaan diestimasikan sebesar Rp 145,706 miliar dengan pengeluaran Rp 41 miliar. Dengan begitu, diperoleh pembiayaan netto sebesar Rp 104,706 miliar. PDIP berharap pembiayaan tersebut difokuskan pada pembangunan infrastruktur dasar, seperti jalan, jembatan, dan fasilitas umum yang mampu memberi manfaat langsung bagi masyarakat.
Sebelum menutup pandangan umum, Fraksi PDIP juga menyinggung amanat Pasal 146 dan 147 UU Nomor 1 Tahun 2022 terkait ketentuan alokasi belanja pegawai maksimal 30 persen dan belanja infrastruktur minimal 40 persen. “Dengan catatan tersebut, Fraksi PDI Perjuangan menerima Raperda APBD 2026 untuk dibahas lebih lanjut bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah,” tegas Sih. (*)