KabarBaik.co – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang bergerak cepat merespons tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayahnya.
Bertempat di Graha Gus Dur DPC PKB Jombang, mereka menggelar Diskusi Publik untuk membedah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Kabupaten Jombang.
Langkah ini diambil sebagai respons atas lonjakan kasus kekerasan yang mencapai angka mengkhawatirkan, yakni 300 persen dalam kurun waktu lima tahun terakhir.
Anggota DPRD Jombang dari Fraksi PKB, M Subaidi, mengungkapkan bahwa Perda lama dinilai sudah usang dan tak lagi mampu menjawab tantangan kompleks dalam penanganan, mitigasi, penyelesaian, hingga pendampingan korban.
“Kami menguji Raperda ini untuk mendapatkan pendapat dari masyarakat,” ujar Subaidi saat diwawancarai pada (12/4)
Dalam forum diskusi ini dihadiri oleh beragam elemen, mulai dari perwakilan masyarakat sipil, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), aparat penegak hukum, jajaran pemerintah daerah, hingga tokoh dari pondok pesantren.
Diskusi publik ini menjadi wadah untuk menjaring aspirasi dan masukan konstruktif dari berbagai pihak. Fraksi PKB berharap, dengan partisipasi aktif masyarakat, Raperda yang akan disahkan nanti dapat menjadi payung hukum yang lebih efektif dalam melindungi kelompok rentan ini.
Subaidi juga menyoroti terkait perkembangan pasal-pasal dalam Raperda. Menurutnya, Fraksi PKB masih belum sepenuhnya puas dan merasa perlu adanya penguatan, terutama terkait kebutuhan mendesak akan lembaga rehabilitasi dan tempat penampungan korban. Saat ini, Jombang masih bergantung pada fasilitas serupa di daerah lain.
“Tentu kita akan buatkan itu karena tinggi sekali kenaikan hingga 300% dari angka itu, 5 tahun terakhir ini 300% lebih korban kekerasan yang didampingi oleh aparat penegak hukum maupun pemerintah Kabupaten, jadi sangat serius kondisi kita,” tegasnya.
Inisiatif Fraksi PKB ini disambut baik oleh berbagai pihak yang hadir. Mereka berharap, diskusi publik ini tidak hanya menjadi seremonial belaka, namun benar-benar mampu menyempurnakan draf Raperda.
“Tujuannya jelas, menciptakan regulasi yang komprehensif dan implementatif demi memberikan perlindungan maksimal bagi perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan di Kabupaten Jombang,” tandasnya.
Dengan masukan dari berbagai elemen masyarakat, diharapkan Raperda ini akan menjadi langkah maju yang signifikan dalam menekan angka kekerasan dan memberikan keadilan serta pemulihan bagi para korban.(*)






