KabarBaik.co – Kepala Desa Sumber Kradenan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Abul Khoiri, secara tegas menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya pada Senin (29/12) malam, menyusul penyampaian aspirasi warga di depan Kantor Balai Desa Sumber Kradenan.
Pengunduran diri tersebut ditegaskan melalui surat pernyataan tertulis yang ditandatangani langsung oleh Abul Khoiri dan dibacakan secara terbuka oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sumber Kradenan di hadapan warga, perangkat desa, serta aparat keamanan.
Dalam surat pernyataannya, Abul Khoiri menegaskan berhenti dari jabatan Kepala Desa Sumber Kradenan terhitung sejak surat tersebut dibacakan. Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat atas pelaksanaan roda pemerintahan desa selama masa kepemimpinannya.
Selain itu, Abul Khoiri menegaskan kesiapannya untuk mengikuti seluruh ketentuan hukum yang berlaku apabila di kemudian hari terdapat hal-hal yang perlu dipertanggungjawabkan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, warga Desa Sumber Kradenan secara tegas menyampaikan aspirasi terkait sejumlah persoalan pemerintahan desa. Aspirasi tersebut mencakup pengelolaan administrasi desa, pengelolaan tanah kas desa, hingga pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Saat ditemui, Ketua BPD Sumber Kradenan, Suaidi, menegaskan bahwa persoalan PTSL menjadi salah satu poin utama yang disampaikan warga dalam pertemuan tersebut. “Warga menegaskan bahwa program PTSL yang telah dibayarkan belum tuntas, sehingga sertifikat tanah hingga kini belum diterbitkan,” tegas Suaidi, Rabu (31/12).
Menurut Suaidi, keputusan pengunduran diri kepala desa tersebut diambil sebagai langkah untuk menjaga stabilitas, ketertiban, dan kondusivitas pemerintahan di Desa Sumber Kradenan.
Sementara itu, salah seorang warga yang ditemui di lokasi menegaskan harapannya agar ke depan pelayanan administrasi desa dapat berjalan lebih baik, transparan, dan sesuai ketentuan.
Dengan pengunduran diri tersebut, penyelenggaraan pemerintahan Desa Sumber Kradenan selanjutnya menunggu penegasan kebijakan dari Pemerintah Kecamatan Pakis dan Pemerintah Kabupaten Malang terkait penunjukan pelaksana tugas atau pejabat sementara kepala desa sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)








