Gara-gara Tertarik Pada Siswi 14 Tahun, Driver Ojol Asal Blimbing Kota Malang Mendekam di Sel Polresta Malang Kota

oleh -181 Dilihat
IMG 20260520 WA0023
Kasihumas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobikhin. (Foto: P. Priyono) 

KabarBaik.co, Malang – Akibat aksi bejatnya, salah seorang pengemudi (driver) ojek online (ojol), WHS, 39, asal Kecamatan Blimbing, Kota Malang, ditangkap Satreskrim Polresta Malang Kota melalui Unit PPA. Dia menyetubuhi siswi berusia 14 tahun yang ternyata mantan pacar dari anaknya.

Berdasarkan pengakuan korban yang juga berasal dari Kecamatan Blimbing, tindakan asusila tersebut sudah terjadi sebanyak enam kali dalam kurun waktu beberapa bulan. Aksi pertama dilakukan pelaku pada Desember 2025 dan berturut-turut berulang pada Januari hingga pertengahan April 2026.

Kasihumas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobikhin, membenarkan penangkapan tersebut. Penangkapan ini bermula ketika Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota menerima laporan dari orang tua korban. “Iya betul (sudah ditangkap). Sekarang ditangani Unit PPA,” ujar Lukman, Rabu (20/5).

Ia menjelaskan, dari keterangan penyidikan kasus ini terungkap bermula saat guru dari pihak sekolah korban menaruh curiga atas gerak gerik korban yang kerap dijemput oleh pelaku. Kecurigaan memuncak saat pihak sekolah mendapati pelaku mencium kedua pipi dan mulut korban saat mengantarkan sekolah.

Pihak sekolah pun akhirnya memanggil orang tua korban untuk dimintai kejelasan tersebut. Dan, lanjut Luqman, ternyata, korban mengaku bahwa dirinya sudah disetubuhi oleh pelaku sebanyak 6 kali. “Korban menjelaskan ternyata sudah 6 kali terjadi persetubuhan. Pelaku ini adalah ayah dari mantan pacar korban,” ujarnya

Persetubuhan ini berulang kali terjadi dalam kurun waktu sekitar 5 bulan. Kejadian pertama terjadi pada 21 Desember 2025 di rumah pelaku di kawasan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Setelah itu, persetubuhan terus terjadi sebanyak 6 kali hingga terakhir terjadi pada 10 April 2026 tetap di rumah pelaku. “Keenam kejadian ini semua terjadi dirumah pelaku,” tandasnya.
Agar aksinya berjalan lancar, tindakan persetubuhan itu dilakukan di rumah tersangka yang sedang dalam kondisi sepi. Korban dibujuk untuk masuk ke dalam dan akhirnya dipaksa melakukan hubungan badan.

“Dari hasil penyidikan lebih lanjut, ternyata tersangka ini adalah ayah dari mantan pacar korban,” tambahnya. Akibat aksi bejatnya, pelaku kini dijebloskan ke rutan Mapolresta Malang Kota dan dijerat pasal berlapis terkait Undang-Undang Perlindungan Anak.

Polresta Malang Kota akan terus mengawal kasus tersebut dan memenuhi hak-hak bagi korban kekerasan seksual sesuai Undang-undang yang berlaku. “Penegakan hukum bagi pelaku kekerasan menjadi prioritas kami. Dan perlindungan bagi korban juga menjadi prioritas serta memberikan keadilan bagi korban,” tegasnya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka WHS dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana dan atau Pasal 415 huruf b KUHP.

“Untuk korban telah menjalani visum dan kami akan berkoordinasi dengan Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) untuk meminta hasil visumnya. Kemudian, bukti visum akan dilampirkan untuk melengkapi berkas perkara dan segera kami limpahkan ke pihak kejaksaan,” tandasnya. (*) 

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: P. Priyono
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.