Gaya Hidup Mewah Berujung Borgol, Kejari Nganjuk Dalami Aset Pasutri Tersangka Pembobolan Bank Jatim Rp 2 Miliar

oleh -176 Dilihat
Pasutri inisial DAW dan WDP, tersangka pembobol kas Bank Jatim Nganjuk, digelandang petugas Kejari Nganjuk.(Agus Katyono)
Pasutri inisial DAW dan WDP, tersangka pembobol kas Bank Jatim Nganjuk, digelandang petugas Kejari Nganjuk.(Agus Katyono)

KabarBaik.co, Nganjuk – Kasus dugaan pembobolan dana Bank Jatim Cabang Nganjuk sebesar Rp 2 miliar yang menyeret sepasang suami istri (pasutri) asal Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, berinisial DAW dan WDP, terus menggelinding panas.

Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk menegaskan bahwa proses pelacakan aset (asset tracing) terhadap kedua tersangka kini sedang didalami.

“Ya masih kita dalami itu,” ujar Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Nganjuk, Koko Roby Yahya, saat dikonfirmasi mengenai sejauh mana penelusuran aset yang telah dilakukan pihak kejaksaan, Senin (25/5).

Hingga saat ini, tim penyidik baru mengamankan sejumlah dokumen krusial yang berkaitan erat dengan aksi rasuah tersebut.

Kendati demikian, korps adhyaksa tersebut berjanji akan bersikap transparan dan segera membeberkan kepada publik jika nantinya ditemukan aset berharga yang bernilai ekonomis untuk disita.

“Dokumen aja. Kalau nanti ada aset atau apa, kan pasti kami sampaikan.Karena kan itu tindakan hukum luar biasa itu, sampai ada penyitaan aset apa dan segala macamnya,” lanjut Koko Roby.

Di tengah bergulirnya kasus ini, sempat mencuat spekulasi liar di masyarakat mengenai motif di balik nekatnya pasutri tersebut menguras dana bank pelat merah hingga miliaran rupiah.

Muncul rumor bahwa uang tersebut mengalir untuk jeratan judi online atau penyalahgunaan narkotika oleh tersangka laki-laki. Namun, dugaan miring tersebut langsung dipatahkan oleh pihak Kejari.

“Enggak, belum nyampe ke sana. Modus operandinya belum. Narkoba, judi, belum ke sana,” tegas Kasi Intel menepis spekulasi yang beredar. Ia juga memastikan hasil tes kesehatan para tersangka negatif dari zat terlarang sebelum dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan).

Saat disinggung mengenai kemungkinan diterapkannya Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk memiskinkan pasutri tersebut, Kejari Nganjuk mengaku tidak ingin gegabah.

Penerapan pasal pencucian uang harus didasari oleh bukti kepemilikan aset yang jelas dari hasil kejahatan.

“Kita menyesuaikan dengan fakta yang diperoleh oleh tim penyidik. Kalau aset atau hartanya enggak ada, ya apanya yang mau di-TPPU-kan?” jelasnya logis.

Berdasarkan pengakuan sementara dari para tersangka, uang hasil pembobolan bernilai fantastis tersebut rupanya telah habis digunakan untuk membiayai kebutuhan konsumtif, mulai dari pembelian unit mobil hingga menunjang gaya hidup mewah mereka sehari-hari.

“Iya, sementara seperti itu (untuk mobil dan gaya hidup mewah). Tentunya kan akan dilakukan pendalaman-pendalaman. Kalau emang masih ada aset-asetnya, ya kita telusuri,” pungkas Koko Roby.

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Agus Karyono
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.