KabarBaik.co – Pasangan calon kepala daerah Kota Malang, Wahyu Hidayat-Ali Mutohirin (Wali), harus berhadapan dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Malang. Gerakan kampanye yang mereka jalankan harus dihentikan.
Penyebabnya karena pasangan Wahyu Hidayat-Ali Mutohirin terang-terangan mengobral sembako ke masyarakat dengan harga yang tidak wajar di masa kampanye. Kegiatan tersebut mereka namakan program Tebus Murah Sembako.
Penghentian program Tebus Murah Sembako tertuang di dalam surat Nomor 361/PM.00.02/K.JI-34/10/2024. Surat ini terbit pada Kamis, 3 Oktober 2024 dan ditandatangani Ketua Bawaslu Kota Malang Mochamad Arifudin.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Malang Hamdan Akbar Safara mengatakan, mereka menerima aduan dari Masyarakat tentang kegiatan tersebut. “Tebus murah sembako ini memang diperbolehkan dalam metode kegiatan lain, namun harus memenuhi nilai kewajaran,” kata Hamdan, Minggu (6/10).
Menurut Hamdan, informasi yang didapat dari sumber terpercaya, dalam program Tebus Murah Sembako ini pasangan Wali menjual sembako dengan harga Rp 1.000. Jenis sembako yang maksud terdiri dari satu paket berisi beras, minyak goreng, dan gula, yang harga normalnya mencapai Rp 40 ribu.
“Ini jauh sekali harganya dan tidak memenuhi nilai kewajaran. Bisa dicek di Bulog, diskoperindag, bagi yang biasa melaksanakan tebus murah,” ungkapnya. Bawaslu Kota Malang dengan tegas mengimbau kepada pasangan calon wali kota dan wakil wali kota bersama tim kampanye pasangan Wali untuk menghentikan agenda mereka.
“Kami koordinasi dengan teman-teman penegak hukum, dikoordinasikan penanggung jawabnya, kampanye tetap jalan, tetapi tebus murahnya yang tidak wajar nilainya jangan dilakukan,” tandas Hamdan. (*)