KabarBaik.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan melaksanakan bimbingan teknis (bimtek) terkait pemungutan, penghitungan suara, serta rekapitulasi hasil Pilkada Serentak 2024. Kegiatan itu berlangsung selama dua hari, mulai 24 hingga 25 Oktober 2024 di Hotel Ascent Pasuruan.
Dalam kegiatan bimtek tersebut pihak KPU Kabupaten Pasuruan mengundang seluruh anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) se-Kabupaten Pasuruan beserta sekretaris.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Pasuruan, Mohammad Derajat, menjelaskan bimtek bertujuan untuk mempersiapkan petugas di lapangan agar memahami seluruh proses pemungutan dan penghitungan suara.
Namun, hingga pelaksanaan bimtek, Peraturan KPU (PKPU) yang menjadi dasar teknis penyelenggaraan pemilu masih berupa rancangan atau draf. ”Kita masih menunggu PKPU yang mengatur tentang teknis penyelenggaraan pemungutan suara serta penghitungan hasil pemungutan suara,” kata Derajat.
Derajat juga menyoroti isu krusial yang masih dibahas oleh KPU RI, seperti kemungkinan pemilih bisa menggunakan dokumen identitas lain selain e-KTP untuk melakukan pencoblosan di tempat pemungutan suara (TPS). “Misalkan penggunaan biodata diri sebagai pengganti e-KTP, tapi ini masih isu yang sedang diselesaikan oleh KPU RI,” ungkapnya.
Menurut Derajat, meskipun PKPU masih dalam bentuk draf, sosialisasi tetap perlu dilakukan agar para petugas lebih siap menghadapi berbagai kemungkinan saat Pilkada 2024 berlangsung.
“Jadi, meskipun ini masih bersifat rancangan atau draf, kami perlu sosialisasikan karena banyak isu-isu krusial yang kemungkinan akan berubah atau tidak,” pungkasmya. (*)







