KabarBaik.co – Tiga pelaku spesialis pencuri sarang burung yang kerap beraksi di wilayah Kota dan Kabupaten Pasuruan akhirnya diringkus Tim Buru Sergap Polsek Rejoso bersama Polres Pasuruan Kota. Ketiganya ditangkap saat gerak-gerik mereka mencurigakan di Jalan Raya Rejoso, Kabupaten Pasuruan.
Penangkapan ini bermula ketika petugas yang sedang melakukan patroli kring melihat tiga pria berboncengan motor dan memperlihatkan gelagat tidak wajar. Polisi yang curiga langsung menghentikan dan menggeledah, serta menemukan celurit, palu, senter, jaket hitam yang digunakan menyimpan hasil curian, serta dua kresek berisi sarang burung yang baru saja mereka ambil.
Ketiga pelaku ialah MM (26), RG(24), dan CS (24), yang seluruhnya warga Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. Dari hasil pemeriksaan awal, mereka mengakui bahwa sarang burung tersebut adalah hasil curian yang dilakukan satu jam sebelumnya di sebuah kandang burung di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Trajeng, Kecamatan Panggungrejo.
Berdasarkan penyelidikan polisi, pelaku ternyata dikenal sebagai spesialis pencuri sarang burung. Biasanya sebelum menjalankan aksinya, mereka terlebih dahulu mensurvei lokasi untuk mencari rumah atau kandang burung yang sarangnya belum dipanen pemiliknya.
“Saat diperiksa ditemukan peralatan yang biasa digunakan untuk mencuri. Setelah diinterogasi, mereka mengaku baru saja mengambil sarang burung dari TKP di Trajeng,” jelas Iptu Mintarta, Kasi Humas Polres Pasuruan Kota.
Ketiga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Rejoso untuk penyidikan lebih lanjut. “Untuk spesialis apakah pencuri sarang burung masih dilakukan pengembangan oleg Satreskrim Polres Pasuruan Kota,” jelasnya. Atas perbuatan tersebut ketiganya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. (*)






