Gerebek Rumah Kakak Beradik di Mojokerto, Polisi Amankan Ribuan Pil Dobel L

oleh -158 Dilihat
WhatsApp Image 2026 05 06 at 10.59.27 AM
Barang bukti pil dobel L yang diamankan polisi dari tangan pelaku (istimewa)

KabarBaik.co, Mojokerto— Satresnarkoba Polres Mojokerto mengungkap peredaran obat keras berbahaya jenis pil dobel L dalam jumlah besar. Penggerebekan dilakukan pada Jumat (1/5) malam di sebuah rumah di Dusun Wonosari, Desa Wonoploso, Gondang, Kabupaten Mojokerto.

Dua orang tersangka yang diamankan merupakan kakak beradik, yakni LS, 35, dan FS, 25. Keduanya diketahui bekerja sebagai karyawan swasta dan tinggal di lokasi yang sama dengan tempat penggerebekan.

Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto AKP Eriek Triyasworo mengatakan, penangkapan berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas keluar masuk orang di rumah tersebut.

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung melakukan penggerebekan di lokasi,” ujar Eriek dalam keterangannya, Rabu (6/5).

Dari hasil penggerebekan, polisi menyita sekitar 7.926 butir pil dobel L. Ribuan pil tersebut disimpan dalam berbagai kemasan, mulai dari botol plastik, bungkus rokok, hingga tas kresek.

Rinciannya antara lain beberapa botol plastik yang masing-masing berisi ratusan hingga ribuan butir pil. Selain itu, ditemukan juga puluhan butir pil yang dikemas dalam bungkus rokok serta pil lepas.

Tak hanya itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang lain, seperti tas selempang, isolasi bening, plastik berisi botol bekas, uang tunai Rp 191.000, serta beberapa unit telepon genggam.

Dari tersangka FS, polisi menyita dua unit ponsel. Sementara dari seorang saksi berinisial R, diamankan pil dobel L dalam kemasan bungkus rokok serta satu unit ponsel.

Kepada penyidik, LS mengaku mendapatkan pil tersebut dari seseorang berinisial M yang saat ini masih buron. Polisi pun masih melakukan pengejaran terhadap pemasok utama tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Polisi menegaskan pasal tersebut mengatur larangan memproduksi, menyimpan, hingga mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Mojokerto untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan kasus guna mengungkap jaringan peredaran di atasnya.

Polres Mojokerto mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba maupun obat keras ilegal di lingkungan sekitar.

“Peredaran pil koplo sangat merusak generasi muda. Mari bersama menjaga lingkungan tetap bersih dari narkoba,” kata Eriek. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Teguh Setiawan
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.