KabarBaik.co, Banyuwangi – Menjelang Idul Adha, pencurian sapi terjadi di Dusun Krajan Timur, Desa Segobang, Kecamatan Licin, Banyuwangi. Sapi yang dicuri milik, Ach. Kudri, 44 tahun, warga setempat.
Kapolsek Licin, AKP Karyadi mengatakan peristiwa ini terjadi pada Selasa (28/4) sekitar pukul 05.00 WIB. Saat itu pemilik hendak memberi pakan ternaknya di kandang yang berada di kebun belakang rumah.
“Namun setibanya di lokasi, satu ekor anak sapi miliknya telah hilang,” kata Karyadi.
Korban kemudian mencari informasi dan menyelidiki sendiri. Sapinya berhasil ditemukan berada di kandang warga.
Warga mengaku bila mendapat sapi membeli dari Ahmad Bahrowi, 38 tahun. Dia adalah tetangga korban.
“Ternyata dia mencuri sapi korban. Pelaku menjual sapi tersebut seharga Rp 6 juta,” tambahnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti satu ekor sapi betina berusia tujuh bulan. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 7 juta.
Saat ini tersangka telah diamankan dan dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara serta denda hingga Rp 500 juta.






