KabarBaik.co – Satreskoba Polres Pasuruan melakukan penggrebekan kampung narkoba yang ada di Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Seorang pengedar dengan puluhan barang bukti sabu siap edar berhasil diamankan.
Tersangka Kastono (45) yang merupakan warga setempat tidak bisa mengelak saat anggota buser Satreskoba Polres Pasuruan melakukan penggrebekan. Tersangka telah menyimpan dan memiliki puluhan paket siap jual tersimpan dalam rumah.
Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra menjelaskan kronologi kejadian tersebut. Anggota Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa sabu-sabu.
“Penangkapan tersangka dari hasil pengembangan kasus sebelumnya dan saat penggrebekan ditemukan puluhan paket sabu tersimpan,” kata Teddy, Senin (8/7).
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa mendapatkan sabu-sabu dari pelaku lainnya yang saat ini sudah diketahui identitasnya. Polisi telah melakukan pengembangan untuk menangkap pemasok barang haram tersebut.
Teddy menjelaskan, selain barang bukti sabu yang dimiliki tersangka digunakan sendiri, juga diedarkan pada warga sekitar dan para sopir truk. “Awalnya tersangka pemakai dan tergiur keuntungan akhirnya jadi pengedar, selain dirinya juga pada warga sekitar dan sopir truk pasir,” ujarnya.
Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 21 paket berisikan sabu dengan berat total 5,04 gram, dan uang tunai Rp1,6 juta. Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 4 tahun penjara. (*)