KabarBaik.co – Polisi mengamankan peredaran ribuan botol miras ilegal. Minuman memabukkan itu disimpan di sebuah rumah kosong di Dusun Bolorejo, Desa Wonorejo, Wates, Kabupaten Kediri.
Penggerebekan dilakukan setelah petugas menerima laporan dari masyarakat soal aktivitas mencurigakan di rumah tersebut. Kasat Samapta Polres Kediri AKP I Nyoman Sugita mengatakan pelaku RS (41) telah lama menjadikan rumah kosong itu sebagai gudang penyimpanan miras tanpa izin.
“Menjelang Hari Besar Nasional, peredaran miras ilegal cenderung meningkat. Kami tidak mentolerir aktivitas yang bisa memicu gangguan kamtibmas,” ujar Nyoman Sugita kepada wartawan, Kamis (7/8).
Langkah ini, lanjutnya, merupakan bentuk respons cepat terhadap keresahan warga. Polisi dibantu perangkat desa setempat menggeledah lokasi dan menemukan ribuan botol miras dari berbagai merek.
“Total ada 50 kardus berisi 1.000 botol arak bali, 50 kardus berisi 600 botol bintang kuntul, 5 kardus berisi 60 botol gedang klutuk, serta 5 jerigen bekonang. Semua kami amankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.
RS kini dijerat dengan pasal pelanggaran Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum, serta Perda Nomor 2 Tahun 1977 tentang larangan peredaran miras tanpa izin. (*)