KabarBaik.co, Surabaya — Gugatan perdata senilai Rp 25 miliar yang diajukan pemilik lama ruko, Parahita Ardyakirana, terhadap Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan Wakil Wali Kota Surabaya Armuji resmi dicabut. Dengan demikian, kedua pejabat tersebut beserta tiga pihak tergugat lainnya tidak lagi berstatus tersangkut perkara.
Gugatan yang tertuang dalam surat panggilan perkara perdata Nomor 886/Pdt.G/2026/PN Sby itu sempat menjadi sorotan publik menyusul kasus penyerobotan ruko yang viral di media sosial pada akhir Juli lalu.
Dalam gugatan tersebut, tercantum lima pihak tergugat, PT Bank Rakyat Indonesia KCP Gentengkali Surabaya, Kemenkeu RI Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya, Bagus Andri Dwi Putra (pemilik ruko saat ini), Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Wakil Wali Kota Surabaya Armuji.
Eri Cahyadi digugat karena diduga menggunakan jabatannya terkait objek bangunan, sedangkan Armuji digugat atas dugaan pencemaran nama baik. Keduanya dituntut membayar uang ganti rugi sebesar Rp 25 miliar.
Penggugat Ajukan Pencabutan Saat Sidang Akan Dimulai
Tim kuasa hukum Wakil Wali Kota Armuji, Riski Wahyu Perdana, membenarkan pencabutan tersebut saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (20/8). Menurutnya, momen pencabutan terjadi tepat saat sidang baru saja akan dimulai pada Rabu (19/8).
“Iya benar (dicabut). Hari ini, Rabu (19/8) dia (penggugat) menyerahkan nomor pencabutannya,” kata Riski.
Saat itu, seluruh pihak tergugat telah hadir memenuhi panggilan PN Surabaya. Namun sebelum majelis hakim memeriksa para pihak, penggugat tiba-tiba mengajukan permohonan pencabutan gugatan dengan alasan adanya perbaikan substansial pada berkas tuntutannya.
“Sebenarnya sudah lengkap para pihaknya semuanya. Tapi tiba-tiba waktu hakim mau periksa semua para pihaknya, dia interupsi itu katanya mau mencabut (gugatan) ada perbaikan mengenai substansionalnya,” ceritanya.
“Ternyata ada perbaikan substansial katanya. Perbaikan substansial dari gugatannya dia, katanya gitu. Ya mungkin kekeliruan atau gimana kita enggak tahu,” jelas Riski.
Perkara Gugur Secara Otomatis, Peluang Gugatan Ulang Terbuka
Dengan dicabutnya gugatan tersebut, secara otomatis status perkara bagi kelima pihak tergugat menjadi gugur. Riski menegaskan bahwa karena gugatan mencakup satu rangkaian perkara menyeluruh, pencabutan oleh penggugat berarti seluruh tuntutan terhadap semua tergugat batal dengan sendirinya.
“Itu gugatan kan mencakup semuanya, jadi kayak dari terduga satu, terduga dua, terduga tiga, empat, dan lima maupun terduga gugatnya itu perkaranya satu rangkaian,” pungkasnya.
Meskipun saat ini gugatan telah dicabut, Riski menyebutkan alasan perbaikan substansial yang disampaikan penggugat membuka peluang bagi Parahita Ardyakirana untuk melayangkan gugatan ulang di kemudian hari jika dirasa perlu.
“Nanti kita nggak tahu, kita lihat aja nanti gimana ke depannya si penggugat ini,” ujar Riski.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi lebih lanjut dari pihak penggugat terkait kapan atau apakah akan mengajukan gugatan baru dengan perbaikan substansial yang dimaksud. (*)








