Kabar Baik.co – Polres Jombang menetapkan seorang guru SMP berinisial D sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak didiknya sendiri. Kasus ini terungkap setelah serangkaian tindakan asusila yang diduga dilakukan sejak tahun 2024 hingga Agustus 2025.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander, mengungkapkan bahwa motif tersangka bermula dari kegemarannya menonton konten pornografi hingga memunculkan fantasi liar. Tersangka kemudian menyasar korban yang dikenal memiliki kepribadian pendiam.
Untuk menjerat korbannya, D menggunakan cara yang cukup rapi di dunia maya. Ia membuat akun media sosial palsu dengan identitas sebagai seorang perempuan.
“Melalui akun palsu itu, tersangka menjalin komunikasi dengan korban hingga saling mengirim video asusila,” ujar Dimas dalam konferensi pers di Mapolres Rabu (7/1).
Video yang dikirimkan korban itulah yang kemudian menjadi senjata bagi D. Ia mengancam akan menyebarkan video tersebut jika korban tidak menuruti keinginannya.
Berdasarkan hasil penyidikan, tindakan asusila tersebut dilakukan di rumah tersangka. Pola yang dilakukan selalu serupa: korban diajak menonton video porno bersama sebelum akhirnya dipaksa melakukan tindakan penyimpangan seksual.
“Polisi mencatat setidaknya ada lima kali peristiwa dengan pola serupa sejak awal tahun 2024 hingga Agustus 2025,” tambah Dimas.
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit laptop dan ponsel yang berisi konten pornografi sebagai barang bukti.
Meski secara fisik kondisi korban dilaporkan stabil, polisi menaruh perhatian serius pada kondisi mental remaja tersebut. Ada indikasi bahwa paparan kekerasan seksual ini mulai memengaruhi orientasi psikologis korban.
“Ada indikasi korban terpapar ketertarikan sesama jenis. Hal ini sangat kami sayangkan mengingat usianya yang masih sangat muda,” kata Dimas.
Pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk memberikan pendampingan psikologis guna memulihkan trauma yang dialami korban.
Meski sejauh ini baru satu korban yang melapor secara resmi, polisi tidak menutup kemungkinan adanya korban lain. Apalagi, sempat beredar kabar di lingkungan sekolah mengenai tangkapan layar percakapan tidak pantas antara tersangka dengan siswa lainnya.
“Berdasarkan pengakuan tersangka korbannya satu, namun kami terbuka jika ada korban lain yang ingin melapor,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka D dijerat dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)








