KabarBaik.co, Nganjuk – Pemkab Nganjuk menegaskan komitmennya dalam menghadirkan perlindungan hukum hingga tingkat desa dan kelurahan melalui kegiatan Penguatan Pos Bantuan Hukum (Posbakum). Sekaligus Penandatanganan Kesepakatan Bersama dengan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Nganjuk. Kegiatan berlangsung di Pendopo K.R.T. Sosrokoesoemo.
“Kerja sama ini merupakan bentuk konkret kehadiran negara dalam menjamin hak-hak hukum masyarakat, khususnya kelompok rentan dan masyarakat kurang mampu di desa dan kelurahan,” ujar Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi, Kamis (12/2)
Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) ini menjadi tonggak penting dalam memperluas jangkauan layanan hukum bagi seluruh lapisan masyarakat Nganjuk.
“Penandatanganan MoU ini adalah bentuk nyata bahwa pemerintah daerah hadir di tengah masyarakat, memberikan perlindungan hukum sampai ke desa dan kelurahan,” tegas Bupati Marhaen.
Menurutnya, Posbakum memiliki peran strategis dalam mendekatkan dunia hukum kepada masyarakat yang selama ini sering merasa takut atau ragu ketika menghadapi persoalan hukum.
“Masyarakat perlu diedukasi tentang hukum, karena hukum melekat pada setiap orang. Dengan adanya Pos Bantuan Hukum, masyarakat tidak lagi takut, tetapi justru paham hak dan kewajibannya,” lanjutnya.
Bupati juga menekankan bahwa kesepakatan ini harus melewati batas administratif dan diwujudkan dengan tindakan nyata di lapangan.
“MoU ini jangan hanya jadi catatan di atas kertas. Harus benar-benar dibumikan, turun ke desa, menyentuh masyarakat, dan memberi manfaat nyata,” tandasnya.
Program ini mencakup berbagai aktivitas mulai dari edukasi hukum, pendampingan paralegal, hingga penyelesaian masalah dengan pendekatan restorative justice yang lebih humanis.
Melalui penguatan Posbakum Desa/Kelurahan, Pemkab Nganjuk berharap dapat menciptakan lingkungan yang penuh dengan kepastian hukum, perlindungan hak warga, serta tata kelola pemerintahan desa yang lebih berkeadilan.
“Kita berharap tercipta kepastian hukum, perlindungan hak warga, serta tata kelola pemerintahan desa yang semakin berkeadilan dan berpihak pada masyarakat,” tutup Bupati Marhaen. (*)








