KabarBaik.co – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya melaksanakan sidang pemeriksaan setempat (PS) di lahan gogol yang berlokasi di Dusun Klanggri, Desa Sidokerto, Buduran, Sidoarjo, pada Kamis (23/10).
Sidang lapangan dilakukan untuk meninjau langsung objek perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan tanah gogol yang diduga dilakukan secara tidak sah oleh pihak tertentu.
Sidang lapangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani bersama dua hakim anggota. Turut hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari kejari Sidoarjo, tim penasihat hukum terdakwa, perangkat desa, warga sekitar, serta perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sidoarjo.
Dalam agenda pemeriksaan tersebut, majelis hakim meninjau lahan yang kini telah menjadi kawasan Perumahan Griyo Sono Indah. Area ini merupakan objek jual beli antara terdakwa dan pihak ketiga yang menjadi pokok perkara.
Pemeriksaan di lapangan dilakukan untuk mencocokkan batas wilayah, luas tanah, dan status kepemilikan berdasarkan dokumen perkara yang ada.
Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani menyampaikan bahwa pemeriksaan setempat ini penting dilakukan untuk memastikan kebenaran fakta hukum yang ada di lapangan.
“Majelis perlu melihat langsung kondisi tanah untuk memastikan kesesuaian antara dokumen dan fakta di lokasi, terutama karena objek ini diduga berkaitan dengan aset desa,” ujarnya.
Ia menambahkan hasil dari pemeriksaan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan penting dalam proses persidangan selanjutnya.
“Majelis harus memastikan apakah tanah yang diperjualbelikan benar termasuk tanah gogol milik desa atau merupakan tanah pribadi sebagaimana diklaim oleh terdakwa,” pungkasnya. (*)