KabarBaik.co – Ratusan anak yang masih di bawah umur melakukan pengajuan Dispenasasi Nikah (DISPA) di Kabupaten Bojonegoro. Sedikitnya 133 pengajuan. 17 di antaranya hamil di luar nikah.
Hal itu dibenarkan oleh Ketua Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Bojonegoro Sholikin Jamik. Ia mengatakan, surat pengajuan Diska tersebut untuk melegalkan pernikahan agar sah di mata hukum negara dan agama.
“Awal tahun ini, Pengadilan Agama Kabupaten Bojonegoro telah menerima sebanyak 133 pengajuan Diska.17 di antaranya adalah hamil di luar nikah dan termuda berusia 15 tahun,” jelas Solikin.
Dijelaskan, beberapa hari terakhir telah menerima pengajuan dispensasi pernikahan dini (DISKA) anak laki-laki usia 15 tahun dengan pasangan berusia 16 tahun.
Kedua pengantin tersebut adalah NA, 15 tahun lulusan SD dan KAE, 16 tahun, yang hingga kini masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Bojonegoro.
Alasan kedua orang tua dari sepasang pengantin dalam mengajukan Diska ke pengadilan agama, karena KAE telah hamil di luar nikah, sehingga pengajuan Diska ke pengadilan Agama Bojonegoro dikabulkan.
“Pasangan Laki-laki hanya lulusan SD dan tahun kelahirannya 2009. Sementara, perempuan lulusan SMP dan tahun kelahiran 2010 dengan alasan mempelai perempuan telah hamil,” tukas Solikin Jamik, Kamis (1/5).
Ia menambahkan, persoalan ini harus diperhatikan oleh orang tua dan pemerintah daerah. Ekonomi, pendidikan hingga lingkungan menjadi faktor utama adanya kondisi seperti ini. Sehingga, peran orang tua dan pemerintah serta guru agama sangat penting dalam permasalahan ini.
“Untuk orang tua, pergaulan anak harus selalu diperhatikan apalagi yang mempunyai anak perempuan. Sedangkan pemerintah, perlu peningkatan kualitas pendidikan dan ekonomi sangat penting. Terutama untuk mengurangi angka diska,” tutupnya.(*)