Tak Puas di Ranjang, Warga Bojonegoro Ramai-ramai Minta Cerai

Reporter: Shobilul Umam
Editor: Gagah Saputra
oleh -404 Dilihat
Solikin Jamik, ketua panitera Pengadilan Agama Bojonegoro

KabarBaik.co – Tahun 2024 ini tercatat sebanyak 12 Aparatur Sipil Negara (ASN) mengajukan gugatan cerai ke kantor Pengadilan Agama Bojonegoro. Faktor ketidakpuasan di ranjang tercatat menjadi alasan terbanyak dalam ajuan gugatan cerai ini.

Ketua Panitera PA Bojonegoro, Sholikin Jamik mengatakan, terjadinya perselingkuhan, baik yang dilakukan oleh suami maupun istri menjadi sebab terbanyak perceraian para ASN. Trend ini melibatkan dua pihak yang jumlahnya sama banyak.

“Jadi masalah terbesar (pada ASN) bukan karena faktor ekonomi, tetapi tidak puas dalam melaksanakan hubungan seksual ini juga menjadi sebab pertengkaran,” kata Solikin Jamik, Jumat (26/4).

Baca juga:  Hamil Duluan, Faktor Ratusan Anak di Bojonegoro Ajukan Dispensasi Nikah

Ia menambahkan, baik pihak suami maupun istri memiliki keinginan yang besar dalam urusan ranjang tetapi istri atau suami tidak pernah bisa memenuhi harapan tersebut.

Selain itu, masalah terbesar lainnya turut menjadi sebab ialah keinginan suami untuk berpoligami tetapi istri pertama tidak mengizinkan

“Masalah terbesar tadi semacam menjadi trend di kalangan ASN,” jelasnya.

Trend itu bahkan diperkirakan naik pada tahun ini. Sebab mengacu data perceraian yang diajukan sepanjang tahun 2023, ada sebanyak 32 perkara cerai oleh ASN. Sementara data tiga bulan pertama di 2024 sudah ada 12 perkara cerai diajukan oleh ASN.

Baca juga:  Pascalebaran, 134 Suami di Bojonegoro Digugat Cerai Istri

Disinggung perihal syarat cerai, ASN memiliki proses yang berbeda dengan warga biasa, yakni sesuai ketentuan pemerintah harus mendapatkan izin dari atasannya.

Jika pengajuan cerai oleh ASN belum mendapatkan izin dari atasan, maka PA menunda proses perceraian selama enam bulan. Ini untuk memberi kesempatan para pihak mendapatkan izin dari atasannya.

Kasus yang sering muncul ialah setelah lewat enam bulan ASN pemohon belum atau tidak mendapat izin dari atasan. Untuk kasus ini, atas nama aturan, PA menawarkan dua pilihan. Pertama ialah ASN bersangkutan memilih untuk dicabut atau batal bercerai.

Baca juga:  Angka Perceraian Tinggi, 10 Bulan Ada 2.102 Janda Baru di Gresik

Sedangkan pilihan ke dua adalah tetap meneruskan perceraian, Namun dengan konsekuensi siap menerima risiko dari atasan akibat melakukan perceraian yang tidak mendapat izin dari atasan.

“Dan hal itu disertai dengan membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai yang harus ditunjukkan di hadapan Majelis Hakim,” pungkasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.