GRESIK – Terdapat 2.102 janda baru di Kabupaten Gresik selama kurun waktu Januari – Oktober 2023. Angka tersebut mengindikasikan tingginya angka perceraian di Kota Santri.
Kendati demikian, jumlahnya cenderung menurun dibandingkan periode yang sama tahun 2022.
Data Pengadilan Agama (PA) Gresik, Januari – Oktober 2023 total keseluruhan 2.102 kasus perceraian.
Rinciannya, kasus perceraian secara gugatan contentious sekitar 1679 (cerai talak) dan kasus perceraian dengan gugatan coluntair sekitar 423 kasus.
Humas PA Gresik M Arifin menjelaskan, angka kasus perceraian di Kota Santri mengalami penurunan. Tahun kemarin kasus perceraian tembus 3.000 kasus.
“Kasus perceraian di Kabupaten Gresik terbilang mengalami penurunan ketimbang tahun kemarin. Tahun 2022 lalu jumlah perceraian mencapai 3.000 lebih kasus,” bebernya, Selasa (31/10/2023).
Dijelaskan, faktor menurunnya angka perceraian disinyalir seiring dengan turunnya Surat Edaran Mahkamah Agung No 1 Tahun 2022. Hang mana dalam upaya mempertahankan suatu perkawinan dan memenuhi prinsip mempersukar perceraian.
Di mana, perkara perceraian dengan alasan suami/istri tidak melaksanakan kewajiban nafkah lahir dan/atau batin, hanya dapat dikabulkan jika terbukti suami/istri tidak melaksanakan kewajibannya setelah minimal 12 (dua belas) bulan.
Atau, perkara perceraian dengan alasan perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus dapat dikabulkan jika terbukti suami/ istri berselisih dan bertengkar terus menerus atau telah berpisah tempat tinggal selama minimal 6 (enam) bulan.
“Sehingga dengan adanya aturan yang sebegitu rumitnya menjadikan seseorang yang ingin menggugat cerai berfikir 2 kali,” tutupnya.(kb04)