Hari Buruh Internasional Jadi Momentum Evaluasi Kebijakan Ketenagakerjaan di Daerah

oleh -135 Dilihat
WhatsApp Image 2026 04 02 at 6.36.14 PM
Ketua Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus Widyatmoko

KabarBaik.co, Surabaya – Peringatan Hari Buruh Internasional atau may day 2026 menjadi momentum evaluasi kebijakan ketenagakerjaan di daerah. Sinkronisasi arah kebijakan pusat dan daerah dinilai penting agar perlindungan serta kesejahteraan buruh semakin terukur.

Wakil Ketua DPC Gerindra Surabaya Yona Bagus Widyatmoko atau Cak Yebe menilai kebijakan ketenagakerjaan di daerah harus mengacu pada visi pembangunan nasional. Dia menyebut Asta Cita yang diusung Prabowo Subianto menjadi pijakan dalam memperkuat perlindungan buruh.

“May Day harus menjadi momentum menghadirkan kebijakan konkret yang berpihak pada buruh. Arah ini sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo yang menempatkan kesejahteraan rakyat sebagai prioritas,” kata Cak Yebe, Jum’at (1/5).

Cak Yebe menjelaskan implementasi kebijakan di Surabaya perlu disesuaikan dengan karakter ekonomi kota yang berbasis jasa dan perdagangan. Menurut dia, pendekatan regulasi harus adaptif namun tetap memberikan kepastian bagi pekerja.

“Locus Surabaya berbeda dengan kawasan industri besar, sehingga kebijakannya harus kontekstual. Prinsipnya tetap sama, bagaimana buruh terlindungi dan mendapatkan kepastian kerja,” ujar Ketua Komisi A DPRD Surabaya ini.

Cak Yebe juga menegaskan bahwa arah kebijakan tersebut selaras dengan program Asta Cita Presiden. Dia menyebut fokus pada penciptaan lapangan kerja dan penguatan sektor ekonomi menjadi bagian penting dalam menjawab kebutuhan buruh.

“Selaras dengan program Asta Cita Presiden, salah satunya peningkatan jumlah lapangan kerja yang berkualitas, mendorong kewirausahaan, mengembangkan industri kreatif, serta melanjutkan pengembangan infrastruktur dan hilirisasi untuk meningkatkan nilai tambah dalam negeri,” ucapnya.

Dia menambahkan komitmen pemerintah dalam perlindungan pekerja juga terlihat dari pengesahan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) pada 21 April 2026 sebagai bentuk kepedulian dalam menyediakan jaring pengaman sosial dan perlindungan hukum, khususnya bagi buruh di sektor pekerja rumah tangga.

“Setelah penantian panjang selama lebih dari dua dekade, negara akhirnya menghadirkan payung hukum bagi pekerja rumah tangga,” tegas Cak Yebe.

Cak Yebe juga mendorong penguatan kebijakan di sektor upah, jaminan sosial, dan perlindungan pekerja informal. Dia menilai hal ini sejalan dengan semangat Asta Cita dalam membangun keadilan sosial dan pemerataan kesejahteraan.

“Pemerintah pusat sudah memberi arah yang jelas melalui Asta Cita. Di daerah, itu harus diterjemahkan dalam kebijakan nyata seperti penguatan jaminan sosial dan perlindungan pekerja informal,” ucapnya.

Dia berharap momentum May Day 2026 dapat mempercepat sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah. Dengan begitu, dampaknya bisa langsung dirasakan oleh buruh di Surabaya.

“Kalau arah kebijakan pusat dan daerah selaras, maka hasilnya akan lebih konkret. Buruh mendapatkan perlindungan, dan ekonomi daerah tetap bergerak,” pungkas Cak Yebe. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Sugiantoro
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.