KabarBaik.co, Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali memperingati Hari Persaingan Usaha yang jatuh setiap 5 Maret. Tahun ini menjadi peringatan keempat sejak momentum ini diperkenalkan sebagai penanda ditandatanganinya Undang-Undang Persaingan Usaha Indonesia sekaligus pengingat pentingnya membangun budaya persaingan usaha yang sehat di Indonesia.
Pada tahun ini, peringatan Hari Persaingan Usaha mengusung tema “Persaingan Sehat di Keseharian Kita.” Tema tersebut menegaskan bahwa kompetisi yang adil tidak sekadar soal kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga menjadi fondasi penting dalam mendorong produktivitas, inovasi, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, mengatakan bahwa di tengah dinamika ekonomi global dan percepatan transformasi digital, penguatan budaya persaingan usaha yang sehat harus menjadi prioritas nasional.
Menurut pria yang akrab disapa Ifan tersebut, pasar yang efisien hanya dapat tercipta apabila persaingan berjalan secara adil sehingga mampu memberikan manfaat nyata bagi konsumen, pelaku usaha—terutama UMKM—serta para investor.
“Berbagai indikator makroekonomi dan indeks internasional menunjukkan bahwa Indonesia masih memiliki peluang besar untuk memperkuat daya saing ekonominya. Namun hal tersebut membutuhkan pengawasan yang adaptif agar persaingan usaha dapat mendorong, bukan justru menghambat, pertumbuhan ekonomi,” ujarnya dikutip dalam pernyataan tertulisnya, Sabtu (7/3).
Ia mencontohkan, Indonesia saat ini berada di peringkat ke-55 dalam Global Innovation Index 2025. Posisi tersebut mencerminkan adanya kemajuan, namun sekaligus menunjukkan perlunya penguatan sumber daya manusia dan pengembangan riset.
Sementara itu, Indonesia sempat melonjak ke posisi ke-27 dalam IMD World Competitiveness Ranking 2024 sebelum mengalami penurunan pada 2025. Kondisi tersebut menandakan bahwa daya saing nasional masih menghadapi dinamika dan volatilitas yang perlu diantisipasi melalui kebijakan ekonomi yang tepat.
Dari sisi pasar tenaga kerja, tren menunjukkan perkembangan yang cukup positif. Tingkat pengangguran tercatat turun menjadi sekitar 4,9 persen pada 2024 dengan meningkatnya partisipasi angkatan kerja.
Produktivitas tenaga kerja juga mencapai sekitar Rp 89,33 juta per pekerja berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. Menurut KPPU, capaian tersebut dapat lebih optimal apabila ekosistem persaingan pasar berjalan secara sehat dan adil.
Di sisi lain, Indeks Persaingan Usaha (IPU) 2025 menunjukkan skor 5,01 dari skala 1–7. Angka tersebut menggambarkan bahwa struktur pasar di Indonesia relatif kompetitif, meskipun tetap diperlukan kewaspadaan terhadap potensi penyalahgunaan posisi dominan maupun praktik monopoli, termasuk di sektor digital.
“KPPU terus memproses dan memutus perkara persaingan usaha serta menjatuhkan sanksi. Kami juga mengawasi pelaksanaan kemitraan untuk melindungi UMKM dari praktik usaha yang tidak sehat sebagai bentuk nyata peran pengawasan dalam menjaga pasar,” jelas Ifan.
Dalam kehidupan sehari-hari, persaingan sehat dapat terlihat ketika pelaku UMKM memiliki akses yang adil terhadap platform digital sehingga memperoleh kesempatan yang sama untuk menjangkau pasar.
Kondisi tersebut pada akhirnya memberikan keuntungan bagi konsumen yang dapat memperoleh produk berkualitas dengan harga yang lebih kompetitif.
Selain itu, para inovator juga memiliki ruang untuk berinvestasi dan mengembangkan produk baru tanpa khawatir menghadapi praktik persaingan yang tidak fair.
“Persaingan yang sehat adalah budaya ekonomi yang memberi pilihan, menurunkan harga, dan mendorong inovasi demi kesejahteraan publik. Kami berkomitmen memperkuat penegakan hukum serta edukasi agar nilai persaingan sehat dapat dirasakan mulai dari pasar tradisional hingga platform digital,” tegasnya.
KPPU pun menyiapkan sejumlah langkah strategis untuk memperkuat ekosistem tersebut. Salah satunya dengan memperluas program edukasi publik mengenai hak dan etika dalam persaingan usaha melalui program nasional bersama kementerian terkait.
Selain itu, KPPU juga memperkuat kolaborasi dengan berbagai kementerian dan pemerintah daerah guna memperluas akses pasar serta memperkuat kemitraan bagi pelaku UMKM.
Bagi KPPU, peringatan Hari Persaingan Usaha bukan sekadar seremoni tahunan. Momentum ini menjadi pengingat bagi seluruh pihak bahwa kompetisi yang sehat merupakan fondasi penting bagi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Bagi masyarakat, peringatan ini menjadi kesempatan untuk memahami pentingnya persaingan yang adil dalam kehidupan sehari-hari. Bagi pelaku usaha, momentum ini menjadi pengingat untuk menjaga kesetaraan kesempatan dalam berbisnis.
Sementara bagi pemerintah, Hari Persaingan Usaha menjadi penegasan bahwa setiap kebijakan publik harus berpihak pada prinsip persaingan yang sehat. (*)








