Hasil Hitung Ulang, Dua Kursi DPR RI Jatim 4 Tetap Milik Gerindra

Reporter: Dwi Kuntarto Aji
Editor: Gagah Saputra
oleh -154 Dilihat
Komisioner KPU Jember Divisi Hukum, Zeni Musafa. (Dwi Kuntarto Aji).

KabarBaik.co- Proses hitung ulang surat suara Suara atas permohonan Partai Amanat Nasional (PAN) terhadap hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK), telah selesai dilaksanakan. Hasilnya, Partai Gerindra tetap mendapatkan dua kursi di Dapil Jawa Timur (Jatim) 4.

KPU kabupaten Jember sendiri melaksanakan putusan MK tersebut di Surabaya, pada tanggal 23 hingga 26 Juni 2024.

Menurut Komisioner KPU Jember Divisi Hukum, Zeni Musafa, amar putusan MK perkara nomor 261 yang dilayangkan oleh PAN sebagai pemohon dan pihak terkaitnya Partai Gerindra, sudah selesai dilaksanakan.

Baca juga:  Jelang Pilkada 2024, KPU Jember Seleksi 636 Pendaftar PPK

“Jadi proses hitung ulang yang kami lasksanakan sudah selesai. Perkara ini untuk Dapil Jatim 4 DPR RI dan prosesnya sudah berjalan dengan lancar, saksi dari peserta pemilu juga hadir berserta Bawaslu,” ujar pria yang akrab siapa Zen itu, Kamis (27/6).

Zen menjelaskan, KPU Jember sudah melewati tahapan-tahapan yang diperintahkan oleh MK dengan melakukan hitung ulang secara berjenjang.

“Jadi kami sudah melakukan rekapitulasi tingkat Kecamatan, Kabupaten dan Provinsi sudah dilakukan semua,” imbuhnya.

Baca juga:  Dikabulkan MK, Ketua Demokrat Jember Desak KPU Rekapitulasi Hitung Ulang

Menurutnya, ada beberapa perbedaan dari hasil rekapitulasi tersebut di antaranya suara pemohon PAN sebelum PSSU sebanyak 4760 dan pihak terkait Gerindra 10.382 suara.

“Hasilnya suara milik PAN menjadi 5407 suara dan Gerindra menjadi 10.023 suara,” jelasnya.

Senada dengan Zen, Ketua KPU Jember Dessi Anggraeni mengatakan, hasil hitung ulang ini nantinya akan segera diteruskan KPU RI melalui KPU Provinsi Jawa Timur.

“Selanjutnya meneruskan D hasil kecamatan, D hasil kabupaten pasca putusan MK kepada KPU RI untuk dilakukan rekapitulasi secara nasional,” tambahnya.

Baca juga:  Usai Hitung Ulang, Kader Nasdem Jember Sujud Syukur di Depan Kantor KPU

Saat ditanya soal perolehan kursi Gerindra di Jember tetap 2 untuk DPR RI, Dessi menyatakan benar.

Sekedae informasi PAN Jember melakukan gugatan atas hasil perhitungan surat suara di Kecamatan Sumberbaru ke MK, kemudian dikabulkan dan dilakukan hitung ulang di 105 TPS untuk DPR RI Dapil Jatim 4.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.