KabarBaik.co- Proses hitung ulang surat suara Suara atas permohonan Partai Amanat Nasional (PAN) terhadap hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK), telah selesai dilaksanakan. Hasilnya, Partai Gerindra tetap mendapatkan dua kursi di Dapil Jawa Timur (Jatim) 4.
KPU kabupaten Jember sendiri melaksanakan putusan MK tersebut di Surabaya, pada tanggal 23 hingga 26 Juni 2024.
Menurut Komisioner KPU Jember Divisi Hukum, Zeni Musafa, amar putusan MK perkara nomor 261 yang dilayangkan oleh PAN sebagai pemohon dan pihak terkaitnya Partai Gerindra, sudah selesai dilaksanakan.
“Jadi proses hitung ulang yang kami lasksanakan sudah selesai. Perkara ini untuk Dapil Jatim 4 DPR RI dan prosesnya sudah berjalan dengan lancar, saksi dari peserta pemilu juga hadir berserta Bawaslu,” ujar pria yang akrab siapa Zen itu, Kamis (27/6).
Zen menjelaskan, KPU Jember sudah melewati tahapan-tahapan yang diperintahkan oleh MK dengan melakukan hitung ulang secara berjenjang.
“Jadi kami sudah melakukan rekapitulasi tingkat Kecamatan, Kabupaten dan Provinsi sudah dilakukan semua,” imbuhnya.
Menurutnya, ada beberapa perbedaan dari hasil rekapitulasi tersebut di antaranya suara pemohon PAN sebelum PSSU sebanyak 4760 dan pihak terkait Gerindra 10.382 suara.
“Hasilnya suara milik PAN menjadi 5407 suara dan Gerindra menjadi 10.023 suara,” jelasnya.
Senada dengan Zen, Ketua KPU Jember Dessi Anggraeni mengatakan, hasil hitung ulang ini nantinya akan segera diteruskan KPU RI melalui KPU Provinsi Jawa Timur.
“Selanjutnya meneruskan D hasil kecamatan, D hasil kabupaten pasca putusan MK kepada KPU RI untuk dilakukan rekapitulasi secara nasional,” tambahnya.
Saat ditanya soal perolehan kursi Gerindra di Jember tetap 2 untuk DPR RI, Dessi menyatakan benar.
Sekedae informasi PAN Jember melakukan gugatan atas hasil perhitungan surat suara di Kecamatan Sumberbaru ke MK, kemudian dikabulkan dan dilakukan hitung ulang di 105 TPS untuk DPR RI Dapil Jatim 4.(*)