KabarBaik.co, Jember – Sebanyak 7,4 juta batang rokok ilegal hasil penyitaan di kawasan Jember, Bondowoso, dan Situbondo resmi dimusnahkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Jember, Sabtu (22/8). Langkah tegas ini diambil untuk mengikis peredaran produk tembakau ilegal sekaligus menyelamatkan potensi pendapatan negara.
Barang bukti yang dihancurkan merupakan hasil penindakan intensif sejak Oktober 2025 sampai Juni 2026. Dalam operasinya, Bea Cukai Jember berkolaborasi dengan Pemkab Jember, TNI, Polri, serta aparat penegak hukum lainnya.
Dalam pemusnahan ini ada beberapa jenis diantaranya, Sigaret Kretek Mesin (SKM): 6.156.136 batang. Sigaret Putih Mesin (SPM): 1.268.032 batang. Sigaret Kretek Tangan (SKT): 1.760 batang
Total estimasi nilai barang sebesar Rp10,57 miliar. Untuk potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp7,2 miliar. Seluruh rokok ilegal tersebut disita karena beredar bebas tanpa ditempeli pita cukai resmi.
Kepala Bea Cukai Jember, Muhammad Syahirul Alim, menegaskan bahwa penindakan ini adalah bentuk komitmen penegakan hukum.
“Rokok tanpa cukai memukul industri tembakau legal dan memangkas Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) yang seharusnya mengalir untuk kesejahteraan warga,” tegasnya.
Ia mengungkap, pengiriman rokok polos tanpa pita cukai dominan memanfaatkan armada angkutan barang serta jasa ekspedisi kilat. Selain memantau jalur distribusi dan jasa pengiriman, Bea Cukai rutin merazia toko eceran berdasarkan aduan masyarakat.
Proses pemusnahan diawali secara simbolis dengan pembakaran di halaman Kantor Bea Cukai Jember. Seluruh sisa barang bukti kemudian diangkut ke fasilitas PT Mitra Alam Swastika di Pasuruan untuk dihancurkan total menggunakan insinerator ramah lingkungan bersuhu tinggi.
Pemerintah daerah bersama Bea Cukai terus mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam rantai jual-beli rokok ilegal dan aktif melaporkan temuan pelanggaran ke saluran pengaduan resmi.(*)








