KabarBaik.co – Unggahan media sosial di akun Instagram Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar (@kejarikabblitar) yang berisi informasi tentang penggeledahan dua rumah terkait kasus dugaan korupsi proyek dam Kalibentak pada Kamis (13/4) mendadak hilang.
Hilangnya unggahan ini memunculkan berbagai pertanyaan dari sejumlah pihak. Termasuk Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Blitar, yang menilai penghapusan tersebut dapat menimbulkan spekulasi.
Ketua HMI Cabang Blitar Qithfirul Aziz, menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut dilakukan dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan Dam Kalibentak Blitar.
“Awalnya, kami merasa ada angin segar dalam penegakan hukum kasus ini karena terlihat ada upaya transparansi. Dugaan korupsi yang merugikan masyarakat hingga Rp 4,9 miliar ini mulai mendapat perhatian serius,” ungkapnya, Minggu (16/3).
Pada unggahan akun @kejarikabblitar yang dipublikasikan pada 13 Maret 2025, disebutkan bahwa penggeledahan berlangsung pada pukul 10.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Masjid No. 6, Kecamatan Kepanjenlor, Kota Blitar, serta di rumah lain yang berlokasi di Dusun Tuliskriyo, Kecamatan Tuliskriyo, Kabupaten Blitar.
Namun, ketika dilihat lagi pada Minggu (16/3), unggahan tersebut sudah tidak ditemukan, tanpa ada keterangan lebih lanjut mengenai kelanjutan kasusnya.
Qithfirul menilai hilangnya unggahan ini dapat menimbulkan pandangan negatif terhadap proses hukum yang berjalan. Ia bahkan membandingkannya dengan kasus korupsi besar lainnya, seperti yang dilakukan Gayus Tambunan, yang masih bisa melakukan gratifikasi meskipun sudah berada dalam tahanan.
“Hal ini memunculkan spekulasi buruk dalam kajian kami, mengingat ada kasus korupsi di negeri ini yang pelakunya tetap bisa menyuap meski sudah di penjara,” ujarnya.
Menurutnya, masih banyak celah dalam sistem penegakan hukum terhadap kasus korupsi. Qithfirul mengingat kembali kasus Gayus Tambunan yang bisa keluar-masuk tahanan dengan menyuap petugas di Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua.
Oleh karena itu, penghapusan unggahan media sosial Kejari Blitar ini memicu berbagai pertanyaan, khususnya di kalangan mahasiswa. Qithfirul berpendapat bahwa jika memang ada kesalahan dalam redaksi unggahan tersebut, seharusnya cukup diperbaiki dan kembali dipublikasikan dengan informasi yang lebih akurat.

“Bahkan, kami masih melihat adanya unggahan lain seperti pembukaan forum konsultasi publik, tetapi tidak ada klarifikasi mengenai alasan dihapusnya postingan penggeledahan ini,” tambahnya.
Ia pun menyayangkan penghapusan tersebut, karena menurutnya tindakan seperti ini justru berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap proses pengungkapan kasus, terutama jika melibatkan tokoh politik.
“Keadilan macam apa ini? Masyarakat yang salah disuruh klarifikasi, tetapi kasus korupsi yang merugikan masyarakat justru ditutupi,” tegasnya.
Kasus ini sendiri bermula pada tahun 2023, ketika Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar membangun dam di Desa Kalibentak, Kecamatan Panggungrejo, dengan nilai proyek mencapai Rp 4,92 miliar.
Namun, hasil pembangunan tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan, sehingga menyebabkan kerugian negara. (*)