Human Trafficking Marak di Apartemen, DPRD Desak Pengelola Jaga Martabat Surabaya

oleh -228 Dilihat
WhatsApp Image 2026 04 09 at 12.19.01 PM
Suasana RDP di komisi D DPRD kota Surabaya. (Istimewa)

KabarBaik.co, Surabaya– Komisi D DPRD Kota Surabaya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) menyikapi maraknya dugaan kasus perdagangan orang (human trafficking) yang terjadi di apartemen kawasan Jalan Kalisari dan Kusuma Bangsa. Dalam rapat yang digelar Rabu (8/4) tersebut, pengelola apartemen diminta memperketat pengawasan demi menjaga marabah dan martabat Kota Surabaya.

Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi D, dr. Akmarawita Kadir, ini menghadirkan lintas instansi, mulai dari Polrestabes Surabaya, DP3A-BP2KB, Dispendukcapil, Satpol PP, hingga manajemen apartemen terkait.

Soroti Normalisasi Prostitusi Terselubung

Anggota Komisi D dr. Zuhrotul Mar’ah mengkritik keras praktik prostitusi terselubung yang seolah kian dinormalisasi karena lemahnya penegakan hukum. Meski regulasi berupa Perda dan Undang-Undang sudah tersedia, implementasi di lapangan dinilai belum maksimal.

“Pelaku merasa aman karena pengawasan lemah. Selain faktor ekonomi dan keterbatasan peluang kerja bagi perempuan, ada pola terorganisir yang melibatkan ‘marketing’ atau oknum pengelola yang memfasilitasi ini,” tegas dr. Zuhro.

Temuan Polisi dan Kendala Razia

Kasat Reskrim PPA-PPO Polrestabes Surabaya Kompol Melatisari memaparkan salah satu pengungkapan kasus di hotel/apartemen yang melibatkan tersangka berinisial J. Modusnya, tersangka menawarkan perempuan melalui sistem paket karaoke kepada tamu.

“Tersangka mendapat keuntungan ratusan ribu dari setiap transaksi. Kami menjerat pelaku dengan pasal tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan pornografi,” jelas Melati.

Di sisi lain, Kabid Pengendalian Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Surabaya, Khusnul Fuad, mengakui adanya kendala dalam razia rutin. Menurutnya, operasi tidak bisa dilakukan mandiri dan sering terbentur pada pengawasan internal pengelola yang tidak melakukan pemeriksaan identitas ketat terhadap pengunjung.

Kewajiban Data Penghuni

Kepala Dispendukcapil Surabaya Irvan Wahyudrajat mengingatkan bahwa pengelola apartemen memiliki kewajiban hukum untuk melaporkan data penghuni secara berkala setiap tiga bulan, baik penduduk permanen maupun non-permanen.

“Ada sanksi administratif hingga denda bagi pengelola yang abai dalam pendataan penduduk ini,” kata Irvan.

Sinergi dan Regulasi Baru

Menutup pertemuan, dr. Akmarawita Kadir menekankan bahwa Komisi D mendorong adanya regulasi khusus yang lebih komprehensif untuk melindungi perempuan dan anak di Surabaya.

“Sinergi antarinstansi harus diperkuat. Kami mendorong peningkatan pendataan penduduk di apartemen secara masif. Surabaya sebagai Kota Pahlawan tidak boleh memberi ruang bagi praktik perdagangan orang,” pungkas dr. Akma. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Sugiantoro
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.