KabarBaik.co — PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memberlakukan pembekuan sementara perdagangan saham atau trading halt pada Rabu (28/1) siang, menyusul pelemahan tajam Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang mencapai 8 persen.
Pembekuan sementara perdagangan tersebut dilakukan pada pukul 13.43.13 waktu Jakarta Automated Trading System (JATS). Setelah dihentikan selama 30 menit, aktivitas perdagangan kembali dibuka pada pukul 14.13.13 waktu JATS tanpa perubahan jadwal perdagangan bursa.
Sekretaris Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia, Kautsar Prima Dinu Rahmad, menjelaskan bahwa kebijakan trading halt merupakan mekanisme perlindungan pasar yang dirancang untuk menjaga stabilitas serta kepercayaan investor di tengah tekanan pasar yang signifikan.
“Pembekuan sementara perdagangan dilakukan untuk memastikan aktivitas perdagangan saham tetap berlangsung secara teratur, wajar, dan efisien,” ujar Kautsar dalam keterangan resmi, Rabu (28/1).
Ia menegaskan, penerapan trading halt telah diatur dalam Peraturan Bursa Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas, serta ketentuan teknis yang tercantum dalam Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00002/BEI/04-2025.
BEI, lanjut Kautsar, akan terus memantau perkembangan dan dinamika pasar secara ketat. Otoritas bursa juga siap mengambil langkah-langkah lanjutan yang diperlukan sesuai dengan regulasi yang berlaku guna menjaga stabilitas dan integritas pasar modal Indonesia.






