IKIP 2024 Berkategori Sedang, Ini Rekomendasi Komisi Informasi untuk Presiden-Wakil Presiden RI

oleh -1921 Dilihat
REKOMENDASI IKIP
Launching IKIP 2024 oleh Komisi Informasi Pusat RI di Jakarta, Kamis (17/10).

KabarBaik.co- Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka bakal dilantik menjadi Presiden-Wakil Presiden RI periode 2024-2029 pada Minggu (20/10). Keduanya akan diambil sumpah di hadapan anggota Majelis Permusyarawatan Rakyat (MPR) RI dan para undangan.

Sederet pekerjaan besar ke depan tentu sudah menunggu. Mewujudkan janji-janji yang disampaikan. Juga, melanjutkan capaian-capaian di masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo. Salah satu di antaranya persoalan Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang menjadi pondasi tata kelola pemerintahan bersih sekaligus pilar demokrasi.

Dalam rilis Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) yang dilaunching oleh Komisi Informasi (KI) Pusat RI pada Kamis, 17 Oktober 2024, secara nasional nilai IKIP Indonesia adalah 75,65. Angka itu meningkat setiap tahun sejak 2021. Namun, masih dalam kategori sedang.

Ketua KI Pusat RI Donny Yoesgiantoro menjelaskan, IKIP merupakan salah satu program prioritas nasional yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 dan Perpres Nomor 18 Tahun 2020. IKIP dinilai berdasarkan data, fakta, dan informasi tentang implementasi KIP di 34 provinsi dalam dimensi politik, hukum, dan ekonomi.

“Dari seluruh provinsi di Indonesia, terdapat 11 provinsi dalam situasi baik, 21 provinsi di kategori sedang dan dua provinsi pada kategori buruk,’’ terangnya.

Hasil IKIP 2024 memberi pesan yang jelas bahwa keadaan keterbukaan informasi publik perlu ditingkatkan dan perlu percepatan. Dari temuan IKIP 2024 dan FGD daerah maupun nasional, dapat diidentifikasi sejumlah isu strategis yang dapat menjadi area rekomendasi perbaikan keadaan keterbukaan informasi publik ke depan. Di antaranya, penguatan kerangka regulasi keterbukaan informasi. Termasuk di tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang pada umumnya masih dalam bentuk Keputusan (gubernur/bupati/wali kota) dengan cakupan kehadiran yang masih terbatas.

Selain itu,  penguatan kelembagaan. Di tingkat kelembagaan, isu paling menonjol adalah cakupan keberadaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan kapasitasnya yang masih terbatas. Lalu, tata kelola informasi publik. ’’Strategi peningkatan keadaan keterbukaan informasi ke depan, perlu memberi perhatian serius pada peningkatan kualitas informasi publik,’’ paparnya.

Literasi dan partisipasi masyarakat juga mesti mendapat atensi lebih. Pengukuran IKIP 2024 dan sebelumnya menempatkan literasi dan partisipasi sebagai indikator dengan nilai relatif rendah. Dari hasil FGD, muncul penilaian bahwa partisipasi ini masih terbatas. Keterlibatan masyarakat di dalam proses politik dan kebijakan publik seperti musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) juga dinilai masih trivial-procedural.

Kemudian, keterbukaan informasi publik mesti menghasilkan manfaat secara politik, sosial, dan ekonomi untuk mengambil peran lebih besar dalam membantu masyarakat memanfaatkan keterbukaan informasi. Komitmen pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah merupakan simpul penting dalam mendorong keterbukaan informasi. Upaya perbaikan keadaan keterbukaan informasi mensyaratkan perlunya pemerintah meningkatkank komitmennya,

Menurut Donny, Komisi Informasi, baik pusat maupun provinsi dan kabupaten/kota, sebagai agen terdepan dalam mendorong keterbukaan informasi, perlu untuk mengakselerasi kerja-kerja keterbukaan informasi publik. ’’Delapan rekomendasi tersebut, selanjutnya menjadi hal yang perlu ditindaklanjuti melalui sejumlah kebijakan strategis sesuai kapasitas institusi dan aktor pembangunan yang ada,’’ paparnya.

Berikut Rekomendasi IKIP 2024:

Kepada Presiden dan Wakil Presiden RI

  • Mengeluarkan instruksi kepada seluruh Badan Publik untuk menjalankan Keterbukaan Informasi Publik dengan memanfaatkan sistem data yang terintegrasi untuk meningkatkan kualitas layanan dan penyediaan informasi publik kepada masyarakat.
  • Mendorong penggunaan hasil IKIP 2024 oleh kementerian dan lembaga sebagai bahan utama dalam menyampaikan pencapaian Indonesia di berbagai forum internasional.
  • Presiden dan Wakil Presiden diharapkan turut berperan dalam memberikan panduan dan evaluasi atas hasil monitoring keterbukaan informasi di berbagai Badan Publik, khususnya di institusi pemerintah.

Kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI

  • DPR perlu memastikan komitmen dalam menggunakan hak budgetnya untuk mengusulkan peningkatan alokasi anggaran Komisi Informasi Pusat guna memperkuat keterbukaan informasi publik di seluruh Indonesia.
  • DPR perlu memperkuat kelembagaan Komisi Informasi Pusat, KI Provinsi, dan PPID melalui revisi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, guna memperbaiki kinerja pengelola informasi publik.
  • Agar mengintegrasikan hasil IKIP dengan proses legislasi dan menjadikan hasil IKIP 2024 sebagai referensi utama dalam penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas), pembuatan Rancangan Undang-Undang (RUU), serta pengawasan pelaksanaan kebijakan dan kinerja pemerintah.
  • Menggunakan hak pengawasan untuk mendorong Kementerian terkait agar mendampingi daerah-daerah yang tertinggal dalam keterbukaan informasi, terutama di wilayah Indonesia bagian timur serta melakukan pengawasan terhadap pemerintah daerah di kawasan tersebut untuk memastikan peningkatan layanan keterbukaan informasi.

Kementerian Dalam Negeri

  • Mendukung pelaksanaan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dengan memperkuat kapasitas PPID di pemerintah provinsi, kabupaten/kota. Perkuat melalui peraturan menteri yang mencakup kewajiban pelaksanaan keterbukaan informasi di seluruh daerah.
  • Mengalokasikan anggaran yang memadai di setiap daerah untuk pengelolaan keterbukaan informasi publik.
  • Memastikan bahwa partai politik, organisasi masyarakat, dan LSM yang menerima dana dari APBN/APBD wajib melaporkan sumber dan penggunaan dana secara transparan dan mudah diakses oleh publik.
  • Melakukan intervensi untuk memastikan bahwa daerah menerapkan Peraturan Menteri dalam Negeri mengenai komponen pembiayaan dalam penyusunan APBD

 Pemerintah Provinsi:

  • Agar mematuhi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dan aturan turunannya, terutama dalam menyediakan informasi anggaran, izin lingkungan, dan pengadaan barang dan jasa.
  • Mengalokasikan anggaran dan menyediakan sarana yang memadai untuk pengelolaan keterbukaan informasi di masing-masing provinsi.
  • Meningkatkan kapasitas sumber daya manusia pengelola informasi publik di setiap badan publik untuk menyediakan informasi yang akurat dan tepat sasaran.

Secara lengkap download link ini: buku hasil pengukuran IKIP 2024 dan  Rekomendasi IKIP 2024 (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini



No More Posts Available.

No more pages to load.